Di Kembangan, Arena Fitness Dibangun IMB Rumah Tinggal

oleh -25 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Kinerja Dinas Penataan Kota Kecamatan Kembangan yang dipimpin Dhanu Irawan kembali dipertanyakan. Sangat jelas terlihat upaya unit tersebut melindungi pemilik bangunan yang menyalahi perizinan dan peruntukkan dengan berbagai cara.
Arena fitness tampak dalam, dan lift.
Modus yang dilakukan, diantaranya, membiarkan pemilik untuk membangun dengan menyalahi gambar, membiarkan pemilik membangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), membiarkan pemilik membangunan tidak sesuai IMB, dan lainnya.
Seperti terpantau HR Online di Jalan Kencana Utama VII Blok M-4 Puri Kencana, Kelurahan Kembangan Selatan, Kec Kembangan, Jakarta Barat, terlihat ada pembangunan rumah tinggal yang kabarnya akan digunakan untuk arena fitness. Bangunan setinggi tiga (3) lantai itu terdaftar dengan No. IMB: 468/8.1.0/31.73.08/1.785.511/2015 tanggal 22 Sep 2015.
Bangunan itu dibangun tidak sesuai gambar, karena dilengkapi dengan sarana lift. Hingga berita ini diturunkan, aktifitas pembangunan masih berjalan, dan belum ada penindakan dari Dinas Penataan Kota Kecamatan Kembangan.
Arena fitness tampak luar
dan IMB Rumah Tinggal.
Pada edisi sebelumnya, HR Online juga mengupas mengenai kinerja Dinas Penataan Kota Kecamatan Kembangan yang tebang pilih dalam aksi tindakan pembongkaran. Fakta yang terlihat jelas adalah pembongkaran terhadap bangunan rumah tinggal di Jalan Kavling DKI Blok 11 RT 06 RW 10 Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakbar. Dalam aksi itu, DPK Kecamatan Kembangan hanya membongkar dinding pembatas bangunan. Ada dugaan telah terjadi negosiasi antara oknum Dinas Penataan Kota dengan pemilik bangunan sehingga aksi pembongkaran itu dilakukan tidak maksimal.
Kemudian, di Dinas Penataan Kota Kecamatan Kembangan juga membiarkan bangunan dua unit rumah toko (ruko) dan satu unit klinik yang dibangun tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan Klinik berada di Jalan Meruya Ilir Gang H Mas’ud. Sedangkan dua unit ruko berada di Jalan Kembangan Raya RT 01 RW 01 Kembangan Utara. Bangunan-bangunan bermasalah itu dibiarkan Dinas Penataan Kota Kecamatan Kembangan. (Baca: Di Kembangan, Bangunan Bermasalah Dibongkar Tidak Maksimal)
Anehnya, hingga saat ini, belum ada reaksi tegas dari Kasudin Penataan Kota maupun dari Dinas Penataan Kota DKI Jakarta atas buruknya kinerja Dinas Penataan Kota Kecamatan Kembangan. Sudah sepatutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan tim saber pungli untuk menginvestigasi dugaan mengaliarnya dana segar kepada oknum-oknum Dinas Penataan Kota Kecamatan Kembangan yang membiarkan bangunan bermasalah itu berdiri tanpa ada aksi pembongkaran maksimal. kornel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.