Di Jaksel, IMB Rumah Tinggal Dipakai Bangun Kos-kosan dan Shoow Room

oleh -469 views
oleh
JAKARTA, HR – Bangunan kos-kosan dan shoow room yang berada di Jaksel hanya menggunakan ijin Rumah Tinggal, bangunan kos-kosan itu berada di Jalan Cilandak. Sementara itu, bangunan Shoow Room berada di Jalan M Saidi Kecamatan Pesanggrahan Petukangan Selatan.
Bangunan kos-kosan 
pakai IMB Rumah Tinggal
Bukan hanya itu, bangunan klaster enam unit tiga lantai berada di Jalan YDPP Selatan kelurahan Cilandak Barat tidak memiliki IMB. Begitu juga dengan bangunan gudang yang akan difungsikan untuk pemotongan ayam dua unit di sisi kali Jalan Pembangunan kelurahan Cipedak.
Dalam pantauan HR di lapangan, beberapa bangunan yang tersebut diatas belum mendapat tindakan dari Suku Dinas (Sudin) Penataan Kota Jaksel. Terlebih lagi bangunan itu sudah mencapai 95% dan tidak ada tindakan dari Kasie Dinas Penataan Kota Kecamatan dan Sudin Walikota.
Tommy warga Cipedak, menyesalkan tidak adanya tindakan dari DPK Kecamatan yang membiarkan bangunan gudang pemotongan ayam yang berada disisi kali jalan Pembangunan, mengatakan kepada HR.
“Ada apa dengan kasudin Penataan Kota Jaksel, banyaknya pelanggaran bangunan di Jaksel bukan tidak mungkin tidak tahu akan permasalahan diatas tersebut. Dimana Tupoksi DPK Kecamatan dalam mengawasi wilayahnya” ujar Tommy.
Ahok
Ditambahkan Tommy, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama segera bertindak untuk menertibkan bangunkan yang tidak sesuai ijin dan peruntukannya, agar banjir tidak terjadi lagi di Jaksel.
Sementara itu, Walikota Jaksel Tri Kurniadi sedang gencar-gencarnya dalam menimalisir terjadinya banjir di beberapa wilayah di Jaksel ini dan berharap Tri Kurniadi dapat mengecek perijinan bangunan tersebut bila terbukti melangar agar segera membongkar.
Kasudin Penataan Kota Jaksel, sebelumya telah berjanji akan menindak pelanggaran bangunan tersebut. Akan tetapi sampai sekarang belum juga ada tindakan baik dari DPK Kecamatan dan Sudin Walikota.
Jangankan tindakan pembongkaran bangunan yang melanggar, tindakan penyegelan terhadap bangunan saja tidak dilakukan Kasudin Penataan Kota Jaksel. jl/rg


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan