Di Desa Panonga Diduga Ada Mafia Tanah

oleh -512 views
oleh
TANGERANG, HR – Tanggal 22/9 HR menemui kepala Desa Panongan Suhendi namub kades tidak ada di kantornya menurut keterangan staf panongan kades Suhendi sedang meting bersama Koramil di Citra Raya Tangerang, HR hanya bertemu Asmahdi sebagai sekdes Panongan dan staf pemerintahan Anwar. 
Di Desa Panonga Diduga Ada Mafia Tanah
Sekdes ketika ditemui di kantor Desa Panongan mengatakan kalau masalah Yusak Walean kita masih berhubungan, karena dua bulan kemarin kita baru dari solo jawa tengah bertemu. Dan kita juga sedang menunggu transfer uang dari Yusak Walean karena untuk berangkat di solo ujar sekdes kembali kalau tanah Yusak sedang diurus.
Menurut Anwar staf Desa Panongan ” memang benar kita bertiga diberikan tanggung jawab oleh Yusak Walean dalam pengurusan tanah. Dan tanah tersebut belum dijual yang dijual hanya galian pasirnya saja, itu pun sudah diurus oleh kuasa hukum ke Notaris oleh kuasa hukum kita. Bahkan kita juga baru menerima DP Rp 100 juta untuk pengurusan surat surat Yusak Walean. 
Kepala Desa Panongan, Sekdes panongan, staf panongan seakan menutupi masalah kepemilikan tanah atas nama Yusak Walean menjadi tanah milik Albat Fazri yang seluas 2,5 Ha dari total seluas 12 Ha kurang lebih, bahkan Dp kepengurusan sudah diterima oleh orang no satu diwilayahnya sampai saat ini surat surat belum ada yang selesai. 
Ketika HR mengkomfirmasi kebenaran tumpang tindih tersebut berbeda. Kepala Desa Panongan beserta staf jajarannya mengatakan kalau Yusak Walean masih hidup. Namu bukti yang didapat bahwa Yusak Walean sudah Alm.
Bukti surat kematian dari rumah sakit dan di tanda tangan oleh dr yang merawat Alm Yoesak Dewantara. Surat kematian Yoesak Dewantara pada pukul 00.24 Wib Jumat pada tanggal 22 Mei 2015 di rumah sakit Dr Oen solo surakarta jawa Tengah dengan No. Jebres No 47212/116/V/2015.keterangan sakit tua. Yang dilaporkan oleh keluarga dan para sahabat terdekat Yusak Walean.
HR bertemu pada Kepala Desa Panongan 23/9 di kantornya. Suhendi hanya berbelit membelokkan kata kata. Suhendi hanya mengatakan surat surat kepemilikkan sedang diurus olehnya di kantor Notaris. Bahkan seorang kepala Desa mengatakan tidak pernah terjadi tumpang tindih dan alamat AJB salah karena di sini tidak ada kp panongan Rt 01/04 Desa Panongan kecamatan Panongan Kabipaten Tangerang.ketika Suhendi ditanyakan fisik tanah tumpang tindih atas Nama Yoesak Dewantara dimana Kades membisu?. 
Di Himbau kepada Kecamatan Panongan agar menyikapi kasus yang terjadi diwilayahnya. Agar secepatnya memprose tumpang tindih tersebut yang di Tanda Tangani oleh Suhendi kepala Desa Panongan, Asmadi sekdes Oanongan yang ikut terlibat sebagai saksi, Bahkan camat terdahulu Liky Rozali. karena menurut keterangan dari kuasa hukum yang sah menurut Hukum kalau Alm M yoesak beserta Ahli waris belum pernah menjual tanahnya yang luas kurang lebih 12 HA yang di kp Panongan Rt 01/04 di tumpag tindihkan atas nama Albar Fazri. linda

Tinggalkan Balasan