Di BWS Bali Penida: SMK3 PT Jakon Tak Berlaku ?

oleh -1.9K views
oleh
Kantor BWS Bali Bali Penida

BALI, HR – Tender dilingkungan Balai Wilayah Sungai Bali Penida, Ditjen SDA, Kementerian PUPR yang bersumber anggaran-LAINNYA-2017 untuk pekerjaan tahun jamak, diduga tidak sesuai persyaratan yang disampaikan oleh pemenang pada saat proses tender pada paket Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Tukad Mati senilai HPS Rp 190.000.000.000.

Sesuai yang tayang diaplikasi SPSE Kementerian PUPR, paket Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Tukad Mati itu dimenangkan oleh PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk dengan penawaran Rp 179.718.671.000.

Tahap lelang saat ini, yakni Pengumuman Prakualifikasi (24 – 31 Maret 2017), Download Dokumen Kualifikasi (24 Maret-10 April 2017), Evaluasi Dokumen Kualifikasi (11 April – 24 Juli 2017), Pembuktian Kualifikasi (12 April – 17 April 2017), Penetapan/Pengumuman Hasil Kualifikasi (24 Juli 2017), dan Penandatanganan Kontrak (11 Desember 2017/Lelang Sudah Selesai).

Syarat kualifikasi yang diminta Pokja antara lain SBU/SIUJK: S1001 (Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya), ISO 9001 (Sertifikat Manajemen Mutu), OHSAS 18001 (Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan lainnya yang masih berlaku, dan bukan surat keterangan.

Namun, saat lelang di tahap evaluasi (11 April – 24 Juli 2017) atau penetapan hasil kualifikasi, diduga yang disampaikan untuk Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) oleh peserta yang kemudian sebagai pemenang PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (PT Jakon) tidak memenuhi syarat. Kabarnya, SMK3 milik PT Jakon tersebut telah habis masa berlakunya, yakni 14 Mei 2017.

Bahkan hal tersebut, ketika peserta PT Jakon mengikuti lelang di BWS Sumatera I/Satker SNVT PJPA Sumatera 1 Provinsi Aceh pada paket Pembangunan D.I Rajui (1.000 Ha) Tahap I di Kabupaten Pidie (MYC) pada waktu bersamaan, dinyatakan gugur dengan alasan: “Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) tidak dapat dibuktikan perpanjangan masa berlaku yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 14 Mei 2017”.

Persyaratan lainnya, personil inti termasuk tenaga ahli (SKA) dengan sejenis (S1001) yang diajukan perusahaan penetapan pemenang PT Jakon pada Paket Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Tukad Mati diduga tidak sesuai di dalam dokumen pengadaan, mengakibatkan overlapping atau ada beberapa personil telah dikerjakan pada paket lainnya pada waktu bersamaan.

Mengingat hal itu, bahwa personil dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan. Maksudnya, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda. Demikian diperintahkan oleh Perpres No 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012 dan Perpres No 4/2015, dan Surat Edaran (SE) Permen PUPR No 31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Diketahui PT Jakon sedang mengerjakan proyek pada paket lainnya, yakni salah satu paket di paket Pengendalian Banjir Mamasa Hilir Kec Mamasa Paket II Kab Mamasa/Satker SNVT PJSA WS Kaluku-Karama Provinsi Sulawesi Barat, dengan menggunakan personil dan peralatan yang sama di paket Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Tukad Mati, dan paket lainnya: Paket Pengendalian Banjir Kanal Banjir Timur Kota Semarang Paket II (Satker PJSA BBWS Pemali Juana), Paket Pengendalian Sedimen Bawakaraeng Sungai Jeneberang Kab Gowa (Satker PJSA BBWS Pompengan Jeneberang), Paket Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Sungai Serang dan anak-anak sungainya Kab Kulonprogo (Satker PJSA BBWS Serayu Opak).

Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan harapanrakyatonline.com telah mempertanyakan dengan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 013/HR/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 yang disampaikan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Bali Penida, namun sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita naik cetak.

Periksa Dokumen Pemenang
Ketua LSM Pemantau Aparatur Negara (LAPAN) Gintar Hasugian menilai, bila memang benar persyaratan yang diajukan pemenang khususnya K3 yang tidak berlaku, hal itu sangat disayangkan, dan itu perlu diperiksa dokumen pemenang bukan hanya soal K3 saja, tapi yang lainnya pun ikut diperhatikan.

Dilanjutkan Gintar, pihaknya sangat antusias melihat yang namanya Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), pasalnya akhir -akhi ini maraknya disorot berbagai proyek yang roboh dan hal itu akibat faktor K3.

“Ya, soal K3 ini jangan diabaikan. Ini sangat penting karena suatu proyek itu sebagai langkah yang preventif agar tidak terjadi kasus kecelakan kerja, pelu perbaikan manajemen risiko K3 dan penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) serta penciptaan iklm dan budaya K3,” ujarnya.

Oleh karena itu, jangan sampai urusan K3 itu diabaikan. “Kalau SMK3 pada saat masih proses tender tidak bagus, artinya tidak berlaku masanya, dan walaupun itu secepatnya pengurusan hingga aktif, tapi itu sangat tidak baik apalagi pada saat proses lelang, kan sesama peserta lelang selalu mencari-cari dokumen kelemahan lawan, namun oleh pokja merasa tidak tahu-menahu atau pura-pura tidak tahu hingga menetapkan peserta yang kurang valid sebagai pemenang,” ujar Gintar.

Gintar berharap, jangan seperti kasus kecelakaan kerja akhir-akhir ini sedang disorot, menjadi berpengaruh kepada paket dilingkungan BWS Bali mengabaikan SMK3 tersebut.

“Ini sangat penting hingga tidak mengalami kecelakaan kerja atau K3 di kemudian hari,” ujarnya. tim

Tinggalkan Balasan