Di BBWS Pompengan Jeneperang Sulbar, PT Hutama Karya Ganti Dokumen?

oleh -1.7K views
oleh

SULBAR, HR – Proses tender tahun Jamak (APBN – 2017 – 2018 – 2019 – 2020) pada paket Pembangunan Bendung dan Jaringan D.I Kalukku (MYC) Kab. Mamuju dengan nilai HPS Rp 221.798.700.000, dimenangkan perusahaan plat merah, namun dalam penetapan pemenang diduga dokumen SBU/SIUJK telah habis masa berlaku.

Sesuai tayang diaplikasi SPSE Kementerian PUPR, paket Pembangunan Bendung dan Jaringan D.I Kalukku (MYC) Kab Mamuju, Prov Sulawesi Barat yang tertera di pengumuman adalah tupoksi Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS PJ) Prov Sulbar (Satker SNVT PJPA WS Kaluku-Karama WS Palu – Lariang Prov Sulawesi Barat), yang dimenangkan PT Hutama Karya (Persero) Wilayah V dengan penawaran Rp 216.809.140.000 atau setara 97,7 persen.

Sebelum ditetapkan pemenang, yakni saat proses lelang diminta oleh ULP Pokja sebagai syarat-syarat kualifikasi dan diumumkan pula jadwal/tahap lelang. Syarat kualifikasi yang diminta adalah salah satunya SBU yang masih berlaku dan bukan surat keterangan, yakni SBU S1001 – Jasa Pelaksana Untuk Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya.

Kemudian “tahap lelang saat ini” yakni dimulai dari Pengumuman Prakulifikasi (19 Mei – 02 Juni 2017), Download Dokumen Kualifikasi (20 Mei – 05 Juni 2017), Evaluasi Dokumen Kualifikasi (07 Juni – 06 Juli 2017), Pembuktian Kualifikasi (07 Juni – 06 Juli 2017), Penetapan/Pengumuman Hasil Kualifikasi (08 – 10 Juli 2017) dan seterusnya Penandatangan Kontrak : 09-10 Nopember 2017 atau lelang sudah selesai.

Peserta yang mengikuti tender itu ada 76 badan usaha, dan tiga peserta yang lulus teknis. Namun yang memasukkan harga/biaya hanya dua peserta, yakni PT Brantas Abipraya Rp 218.879.890.000 dan PT Hutama Karya yang kemudian sebagai pemenang dengan penawaran Rp 216.809.140.000.

Kedua peserta yang menawar adalah tergolong penawar tinggi, dan walaupun yang terendah sebagai pemenang namun hal itu diindikasi berpotensi merugikan keuangan negara, karena penawaran sampai 97,75 persen.

Namun sesuai tahap lelang saat ini, atau pada jadwal pemasukan dokumen/diupload tanggal 20 Mei – 07 Juni 2017, PT Hutama Karya memasukan dokumen Sertifikat Badan Usaha (SBU/SIUJK) yang masih aktif. Namun sampai “tahap penetapan hasil kualifikasi” (08 – 10 Juli 2017), SBU S1001 milik PT Hutama Karya telah habis masa berlakunya, tepatnya pada tanggal 9 Juli 2017.

Artinya, ULP Pokja BBWS Pompengan Jeneberang Prov Sulbar yang mensyaratkan SBU masih berlaku dan bukan surat keterangan ternyata pelaksanaannya tidak konsekwen. Sebab, SBU PT Hutama Karya pada saat penetapan atau mengumumkan hasil kualifikasi ternyata sudah tidak berlaku lagi.

Dan berdasarkan tayang diaplikasi LPJK Pusat, bahwa SBU S1001 PT Hutama Karya yang baru cetak adalah tanggal 5 Juli 2017 – 6 Juli 2020 (berlaku tiga tahun).

Pertanyaannya, apakah ada penggantian dokumen SBU pada saat “pembuktian kualifikasi” tanggal 07 Juni – 06 Juli 2017 ?

Surat Kabar Harapan Rakyat dan harapanrakyatonline.com telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, dengan surat HR bernomor: 87/HR/XI/2017 tanggal 24 Nopember 2017. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kepala Balai, Kasatker, PPK maupun Pokjanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian, menjelaskan, bila memang benar dokumen subbidang S1001 telah habis masa berlakunya pada tahap kualifikasi, maka diharapkan pihat terkait seperti Inspektorat Kementerian PUPR atau aparat terkait turun mengawasi dan memeriksa dokumen yang disampaikan oleh pemenang sebagai persyaratan yang diminta Pokja.

“Pekerjaan paket melalui proses lelang, baik rekanan swasta nasional maupun BUMN PT Hutama Karya jangan dibeda-bedakan. Semua kalangan rekanan yang ikut tender dari mana pun itu, bila ada kekurangan atau indikasi diminta untuk ditindaklanjuti,” ujar Gintar, (8/3/18), di Jakarta. tim

Tinggalkan Balasan