BANTEN, HR – Paket supervisi atau konsultan yang bersumber dana APBN 2019 di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) Provinsi Banten, Ditjen SDA Kementerian PUPR, dimenangkan perusahan dengan harga diatas HPS dan Pagu.
Selain itu, persyaratan usaha kualifikasi sertifikat badan usaha (SBU) dan sesuai permintaan pokja pemilihan adalah usaha menengah (M), namun nyatanya dimenangkan berkualifikasi besar (B) dan juga seabrak syarat tenaga ahli plus jabatan asisten untuk tenaga teknis.
Luar biasa dengan seabraknya tenaga ahli dan teknis dipersyaratkan dengan macam jabatan, dan hal ini bertujuan untuk membatasi peserta dan memuluskan rekanan binaan.
Misalnya, tenaga ahli dengan kemampuan manajerial dengan pengalaman rata-rata lima tahun, antara lain : ketua tim (team leader) S1 Jurusan sipil/ahli muda dengan pengalaman enam tahun, Ahli Geodesi-S1 Jurusan Teknik Geodesi/Muda dengan pengalaman 5 tahun.
Kemudian Ahli Hidrolika- S1 Jurusan Teknik Sipil/Pengairan/Muda/5 tahun, Ahli Geoteknik-S1 Jurusan Teknik Geologi/Sipil/5 tahun, Ahli Hidrologi-S1 Jurusan Teknik Sipil/PengairanMuda/5tahun, Ahli Fisika Kimia-S1 Jurusan Fisika/Kimia, Ahli Lingkungan-S1 Jurusan Teknik Lingkungan/Muda/5 tahun, Ahli Biologi-S1 Jurusan Biologi/5 tahun, Ahli Kesehatan Masyarakat- S1 Jurusan Kesehatan Masyarakat/5 tahun, Ahli Sumber Daya Air-S1 Jurusan Teknik Sipil/Pengairan/Muda/5 tahun, Ahli Sosial Ekonomi-S1 Jurusan Ekonomi/Sosial/Ekonomi Pertanian/ 5 tahun, Ahli Hukum Pertanahan-S1 Jurusan Hukum/ 5 tahun, Ahli Penilai Pertanahan-S1 Jurusan Hukum/ 5 tahun
Belum tenaga ahli tersebut diatas, juga diminta tenaga teknis yang ditempatkan sebagai asisten dengan rata-rata pengalaman dua dan tiga tahun, antara lain : asisten Ahli Geodesi-S1 Jurusan Sipil/Geodesi, Ahli Geoteknik-S1 Jurusan Sipil/Geologi, Asisten Ahli Hidrolika-S1 Jurusan Sipil/Pengairan, Asisten Ahli Hidrolika-S1 Jurusan Sipil/Pengairan, Asisten Ahli Fisika/Kimia-S1 Jurusan Fisika/Kimia, Surveyor Geoteknik-D3 Jurusan Sipil/Geologi dan lainnya.
Lalu, apakah tenaga ahli dan tenaga teknis yang diminta oleh pokja, bisa terpenuhi oleh pemenang atau sekedar persyaratan di dalam kertas saja, lalu orangnya adakah?
Begitu pula, syarat untuk sertifikat badan usaha konsultansi yang diminta, yakni dengan Menengah Klasifikasi Bidang Perencanaan Rekayasa dan subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air (RE 103), Klasifikasi Bidang Konsultansi Lainnya Sub Bidang Jasa Konsultansi Lingkungan (KL 401) dan Jasa Konsultansi Estimasi Nilai Lahan dan Bangunan (KL 402).
Artinya, ketiga subbidang klasifikasi dengan kode RE 103, KL401 dan KL 402 ini terpenuhi dan memenuhi dengan kualifikasi menengah (M), lalu pemenang PT Kwarsa Hexagon dengan nilai HPS Rp 2.483.140.000,00 dengan persyaratan diperuntukan untuk kode RE 103 dan KL401 dan KL401 adalah usaha menengah (M), akan tetapi oleh pemenang PT Kwarsa Hexagon memiliki kualifikasi besar (B) dan sedangkan untuk kode KL401 kualifikasi M1 dengan tidak mempunyai pengalaman pekerjaan.
Bila hanya kode KL402 ini dipersyaratakan dengan kualifikasi M1 ini, memang memenuhi, namun tidak mempunyai pengalaman pekerjaan, yang hal ini sesuai permintaan pokja memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berdasarkan klasifikasi.
Diketahui, Surat Edaran Menteri PUPR No.14/SE/M/2018 tentang Pemberlakukan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi Di Kementerian PUPR Untuk Tahun Anggaran 2019 pada Lampiran I : paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dengan nilai sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 dipersyaratkan hanya untuk pelaku usaha dengan kualifikasi usaha kecil, usahan menengah diatas HPS Rp 1.000.000.000,00 sampai dengan Rp 2. 500.000,000,00 dan usaha besar diatas Rp 2.500,000,000,00.
Pemenang paket Review Design, Penusunan Dokumen Lingkungan dan Dokumen Rencana Pengadaan Tanah Saluran Pembawa Air Baku Karian Barat;Kab. Serang dengan nilai Rp 2.483.140.000,00 adalah telah bertentangan dengan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 14 tersebut dan atau Permen PUPR No. 07/PRT/M/2019 tentang Standar da Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia pada pasal 21 (1) “Pemaketan Jasa Konsultan Konstruksi” yang mengacu dengan Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Pemenang paket Review Design, Penusunan Dokumen Lingkungan dan Dokumen Rencana Pengadaan Tanah Saluran Pembawa Air Baku Karian Barat;Kab. Serang dengan nilai Pagu/HPS Rp 2.483.140.000,00, yang dimenangkan PT.Kwarsa Hexagon dengan penawaran harga Rp 3.680.000.500,00 atau mencapai 148 persen.
PT Kwarsa Hexagon dengan penawaran biaya Rp 3.680.000.500,00 dan Harga Terkoreksi Rp 3.680.000.500,00, dimana oleh Pokja BBWS C3 dalam evaluasi memberikan “skor harga” dinilai 100, 00, kemudian Skor Teknis 73, 68.
Lalu, dari mana hitungan evaluasi pemberian nilai skor harga sampai 100,00 persen dengan penawaran biaya Rp 3.680.000.500,00, dan sedangkan HPS dan Pagu saja hanya senilai Rp 2.483.140.000,00, maka bukan skor harga 100.00 lagi, melainkan 148,00.
Bahkan pemenang PT Kwarsa Hexagon pada paket Review Design, Penusunan Dokumen Lingkungan dan Dokumen Rencana Pengadaan Tanah Saluran Pembawa Air Baku Karian Barat;Kab. Serang diduga kuat dikondisikan atau diarahkan, apalagi ada unsur kesengajaan “lelang ulang” untuk memuluskan rekanan tertentu di lingkungan BBWS Cidanau-Ciujung-Cidurian.
Sebagai catatan HR, perusahan PT Kwarsa Hexagon memperoleh paket antara lain : Finalisasi Desain Sistem Saluran Pembawa Air Baku Karian-Serpong (KSCS) Tahun 2017, Paket Review Desain Saluran Induk dan Saluran Sekunder Pamarayan Barat D.I Ciujung Tahun 2016.
Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyat.online.com telah mempertanyakan perihal tersebut diatas dengan mengajukan surat konfirmasi bernomor : 023/HR/V/2019 tanggal 13 Mei 2019 yang diajukan kepada Kepala BBWS C3, namun sampai saat ini belum ada tanggapan. tim