Di BBPJN VI, SBU PT PGA Kadaluarsa jadi Pemenang, Hari Suko Setiono Cuekin Konfirmasi

oleh -24 Dilihat
oleh
Kantor BBPJN VI DKI Jakarta-Jawa Barat-Banten Ditjen Bina Marga.
Kantor BBPJN VI DKI Jakarta-Jawa Barat-Banten Ditjen Bina Marga.

JAKARTA, HR – Pemberitaan Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) sebelumnya, yakni dua paket dilingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI (Jakarta-Jawa Barat dan Banten), Ditjen Bina Marga yang menggunakan APBN 2018 dimana Sertifikat Badan Usaha untuk S1003 dan S1004 telah kadarluarsa.

Kedua paket yang diumumkan di aplikasi Kementerian PUPR: Paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Cirebon-Kuningan-Ciamis dengan HPS Rp 50.447.050.000 dengan syarat SBU: Jasa Pelaksana untuk konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landasan pacu bandara yang masih berlaku/S1003; dan paket Rehabilitasi Jembatan Cimuntur B CS dengan HPS Rp 10.730.684.000, dengan syarat SBU: SI004 (Jasa Pelaksanaan untuk Konstruksi Pekerjaan Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subways).

Kedua paket tersebut dimenangkan oleh PT Purna Graha Abadi dengan masing-masing penawaran biaya Rp 40.357.640.133,36 dan Rp 8.585.485.275,88 yang mana lelangnya sudah tanggal 27 April 2018 dan 24 Mei 2018.

Dan berdasarkan data tayang diperoleh HR dari lpjknet, Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk kedua subbidang/klasifikasi layanan yakni S1004 (M2) dan S1003 (BI) oleh milik pemenang PT Purna Graha Abadi (PT. PGA) pada posisi lelang telah kadarluarsa.

SBU dengan kode S1003 dan S1004 tidak registrasi ulang untuk tahun kedua maupun tahun ketiga. Posisi SBU cetak tanggal 26 Nopember 2015, yang kemudian seharusnya registrasi tahun kedua pada 26 Mei 2017 dan tahun ketiga pada 26 Mei 2018. Bila tidak dilakukan registrasi ulang, maka SBU itu akan diberikan “warna merah”.

Bahkan pemenang PT PGA pada kedua paket masing-masing diduga penyampaian dokumen untuk “data daftar isian kualifikasi personil inti” khususnya SKA. Pasalnya, SKA Tenaga Ahli milik PT Purna Graha Abadi terbatas sesuai terdaftar di lpjknet, dan diduga menggunakan SKA rental.

Padahal, personil inti dan peralatan “ waktu bersamaan” yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, dan apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti/SKA untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda. Aturan mengenai hal itu tertuang pada Perpres No 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012 dan Perpres No 4/2015, serta Permen PUPR No 31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Surat Kabar Harapan Rakyat dan harapanrakyatonline.com telah mempertanyakan dengan mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 062/HR/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 yang disampaikan kepada Kepala Balai Besar PJN VI (DKI Jakarta, Jawa Barat-Banten), Hari Suko Setiono, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kabalai, Pokja maupun Satker PJN III Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara), Gintar Hasugian kepada HR menjelaskan, proses lelang yang dimenangkan oleh perusahaan tertentu patut dicurigai, apalagi pada saat proses lelang dimana SBU telah kadarluarsa, malah dimenangkan.

Pokja ULP BBPJN VI atau Satker PJN III Jawa Barat diduga tidak melakukan klarifikasi kepada pejabat berwenang yang mengeluarkan SBU tersebut.

“Coba mungkin peserta lainnya yang ikut tender yang tak pernah mengikuti lelang di Balai atau Satker yang dimaksud tersebut, mungkin sangat mendetail dan periksa sana-sini,” ujar Gintar kepada HR, di Jakarta, belum lama ini.

Ditambahkan Gintar, proses paket dilingkungan BBPJN VI (Jakarta Jawa Barat dan Banten) penuh trik-trik untuk menggolkan rekanan tertentu. Dan paket tersebut kelihatannya tidak mengedepankan prosedur yang berlaku, walaupun terkesan memenuhi prosedur, namun kelemahan proses lelang melalui online sangat kental KKN-nya.

“Publikasi pemenang lelang melalui website tidak menjamin tender itu fair. Lelang melalui website semakin rawan, karena jauh dari pantauan publik atas proses penentuan pemenang,” ujar Gintar.

Gintar pun mengomentari soal tenaga ahli. “Bila kurang persyaratan SKA, sudah pasti pinjam sana-sini, dan itu sebenarnya sah-sah saja. Namun, pinjam SKA milik perusahaan lainnya, padahal orangnya yang memiliki SKA tersebut mungkin sudah kerja di paket lainnya. Ini sebenarnya perlu dibuktikan atau diklarifikasi, namun karena perusahaan dikondisikan sebagai pemenang, maka Pokja membiarkan hal itu, termasuk keabsahan SKA-SKA yang digunakan, baik ijasah, lamanya pengalaman tenaga ahli dan lainnya,” ujar Gintar. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.