Di BBPJN VI DKI – Jabar – Banten, SBU PT KI Kadaluarsa

oleh -1.4K views
oleh
Kantor BBPJN VI DKI – Jabar - Banten Ditjen Bina Marga Kemen PUPR.

JAKARTA, HR – Tindak lanjut pemberitaan paket Pembangunan Jembatan Gantung Ciwulan, CS dengan nilai HPS Rp 8.335.797.000 yang bersumber APBN Kementerian PUPR RI tahun 2018 dimenangkan perusahaan yang bermasalah. Bahkan SBU-S1004 yang diajukan telah kadaluarsa.

Berdasarkan pengumuman aplikasi LPSE Kementerian PUPR, paket Pembangunan Jembatan Gantung Ciwulan CS dimenangkan PT Karuniaguna Intisemesta (KI) dengan penawaran Rp 6.689.484.000, yang berinduk di Satker PJN Wilayah III Jawa Barat, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VI (DKI-Jawa Barat-Banten), Ditjen Bina Marga. Lelang itupun selesai pada 5 September 2018.

Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan kepada Kepala Balai Besar PJN Wilayah VI (DKI Jawa Barat-Banten) bernomor: 055 /HR/IV/2018 tanggal 17 September 2018. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kepala Balai maupun yang mewakili dari Satker, PPK atau Pokja, hingga berita ini naik cetak.

Pertanyaan HR yang disampaikan kepada Kepala Balai PJN VI yakni penetapan KI yang selama ini identik banyak masalah, seperti kualitas kerja yang diragukan dan domisili perusahaan.

Untuk lelang yang dimenangkan KI, Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk subbidang sesuai persyaratan yang diminta Pokja ULP BBPJN VI yakni S1004: Jasa pelaksana Konstruksi pekerjaan Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subways, telah kadaluarsa.

Hal itu tercover dari lpjknet, bahwa SBU-S1004 milik KI tercatat cetak tanggal 3 April 2016, namun belum teregistrasi tahun ke-3 (kadaluarsa), dan hal itu dibuktikan dengan detail berwarna merah.

Begitu pula, SBU-S1004 milik KI berkualifikasi M2. Padahal seharusnya, KI tidak pantas memasukkan penawaran pada paket bernilai M1 (dibawah Rp 10 M). Dan regulasi tentang pembagian Subklasifikasi dan subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi sudah diatur pada Peraturan Menteri PUPR No. 19/PRT/M/2014.

Hal lainnya, SKA milik KI saat penyampaikan data isian kualifikasi Personil Inti, diduga diragukan. Pasalnya, SKA milik KI yang tayang di lpjknet antara lain: David Gina Kimars Ketaren, Joni Napitupulu, Ferie Sudarminto dan Mohammad Yusub. Namun nama-nama tersebut dalam “waktu bersamaan” diduga telah dipergunakan pada paket lainnya, yakni paket Penggantian Jembatan Delelenan (Pantai Baru Ba’a)/Satker PJN Wilayah I Provinsi NTT dan Paket Pembangunan Jembatan Asulait /PN /NAWACITA/ Satker PJN Wilayah II Provinsi NTT, juga dimenangkan oleh KI.

Berdasarkan regulasi tender yang berlaku saat ini, bahwa personil dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk satu paket pekerjaan yang dilelangkan. Jadi, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda. Bila hal itu dilanggar, berarti telah terjadi pelanggaran terhadap Perpres No 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012, Perpres No 4/2015, dan Surat Edaran (SE) Permen PUPR No 31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Terkait SKA milik KI yang sudah digunakan pada paket lainnya, maka KI saat mengajukan personil dan peralatan pada paket Pembangunan Jembatan Gantung Ciwulan CS, diduga menggunakan SKA rental atau pinjaman, dan hal ini sangat diragukan keabsahannya. Namun, diduga bisa juga KI mengajukan SKA dengan mengupload perusahaan “saudara kandung” yakni PT BA dan PT AMR. Sebab, ketiga perusahaan itu berada satu atap dan satu kendali. Hal ini patut dicurigai karena PT BA dan PT AMR masih berstatus blacklist LKPP.

KI diduga berstatus perusahan rental/pinjaman yang diusung oleh rekanan binaan dilingkungan BBPJN VI (DKI, Jawa Barat dan Banten). Pemilik KI hanya mengandalkan fee, sehingga perusahaan ini sering dicap bermasalah, karena bukan pemiliknya yang menggunakan lelang.

Berdasarkan catatan HR, KI sudah pernah merasakan daftar hitam LKPP atau blacklist sejak 24 Des 2013 – 24 Des 2015 dengan Direktur: RYF, Alasan Terdaftar: Pasal 3 Ayat 2: Lalai/Cidera Janji berdasarkan SK: KPA SNVT Pengembangan PLP Sulawesi Tengah No: HK0203/C1-PLP Sulteng/165.

Bahkan Direktur KI pernah berstatus tersangka di Kejati DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, terkait proyek pengadaan lift tahun anggaran 2012 senilai Rp 23,2 miliar, dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 16 miliar.

Lalu PT KI pun berubah akte pendirian karena direkturnya bermasalah dan kualitas pekerjaan sering diragukan. Lalu apakah pada paket Pembangunan Jembatan Gantung Ciwulan CS ini mengalami hal yang sama?

Ketua Umum LSM Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian berharap, agar proyek senilai Rp 6,8 M itu segera diusut.

“Bukan saja dokumen pengadaan yang diajukan oleh pemenang, tapi juga pekerjaan fisiknya dilapangan,” ujarnya kepada HR, di Komplek Pattimura PUPR, Jakarta, belum lama ini.

Ditambahkan Gintar, pihaknya sangat ragu atas kualitas pekerjaan KI, yang mana pengguna perusahaan itu sudah pasti orang yang biasa atau sering mengerjakan paket dilingkungan Balai PJN DKI, Jawa Barat dan Banten.

“Ya, kita mengingatkan agar KI jangan menjadi korban lagi dengan mengikuti saudara perusahaannya yang telah di blacklist,” harap Gintar. tim

Tinggalkan Balasan