MUARA TEWEH, HR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara kembali mengadakan Rapat Paripurna dengan Agenda Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD.
Pada Rapat Paripurna III, Masa Sidang II Tahun 2018 terhadap Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, (05/06/18).
Dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah, H Jainal Abidin, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerjasamanya dalam pembentukan produk hukum.
Di mana hal ini, kata Jainal, merupakan suatu bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam usaha melaksanakan pembangunan, mengembangkan tugas pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait beberapa Fraksi yang menanyakan jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Barito Utara, menurut Jainal, jumlah yang didata hingga minggu kedua Mei 2018 berjumlah 16 orang.
“Dua orang warga negara Australia, 10 orang warga negara Cina, 3 orang warga negara Malaysia, dan 1 orang warga negara Singapura, yang mana semuanya telah mengantongi izin dari Kementerian Ketenagakerjaan RI,” sebutnya.
Ia menambahkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui perangkat daerah terkait setiap 3 bulan sekali melakukan pengawasan dan pendataan terhadap tenaga kerja asing dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai tata cara mempekerjakan tenaga kerja asing.
Menindaklanjuti perihal jawaban tersebut, Ketua DPRD Set Enus Y Mebas meminta kepada Badan Musyawarah Dewan untuk menyusun jadwal pembahasan raperda tersebut. mps