Dewan Minta Pernyataan Gubernur Diklarifikasi

oleh -422 views
oleh
Bambang Mujiarto
BANDUNG, HR – Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Ir. Bambang Mujiarto meminta Gubernur Jabar untuk mengklarifikasi pernyataanya dan dengan gentle mengakui kesalahannya serta tidak melempar tanggung jawab ke pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan dalam pernyataanya terkait tentang masalah rendahnya serapan anggaran rutilahu dan posyandu yang dikatakan gubernur terkendala dengan adanya UU 23 Tahun 2014. Hal ini dikatakan Bambang kepada HR di Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar, Jl. Diponegoro 27 Bandung, Rabu (9/9).
Dikatakannya, permasalahan yang sedang terjadi saat ini harus diluruskan, sifat gentleman dari pimpinan (gubernur) harus dikedepankan sebagai pimpinan daerah. Sebagai kepala daerah, dia mengatakan salah satunya, serapan anggaran rutilahu dan posyandu, itu terkendala dengan adanya UU 23 tahun 2014. “Ini harus diklarifikasikan,” tukasnya.
Lebih jauh diungkapkannya, program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) ini tidak berjalan bukan hanya di 2015 saja tetapi di 2014 pun, itu sudah tidak berjalan. “Jadi, katakanlah yang benar itu, benar! yang salah itu, salah. Artinya akui itu kesalahan pemprov bahwa ini adalah kesalahan mereka, jangan kemudian kesalahan mereka dilempar ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Disebutkan, hal itu seolah ada pembiasan persoalan, mereka berlindung dari kesalahannya pada UU tersebut. “Realitanya kita tahu semua, bahwa ini sudah menjadi program yang gagal, katakan itu ke publik, ya! Sehingga minimal kita ada pembelajaran,” kata Bambang.
Dengan demikian, kata Bambang, dirinya bisa lebih transparan bahwa memang ada suatu persoalan, salah satunya kenapa rutilahu itu tidak bisa diserap! Ini terjadi karena adanya ketidaksinkronan tiap OPD, dalam hal ini BPMPD, Bappeda dan Keuangan.
“Dan, itu merupakan statemen dari kepala BPMPD sendiri pada saat rapat dengan kita, bahwa memang pada saat itu dilempar dari Bappeda kemudian ke Keuangan, dan seperti itu bukan karena UU 23 tahun 2014. Ini harus diluruskan. Yang jadi persoalan sebenarnya, karena tidak adanya sensitivitas dari birokrat kita, sehingga serapan itu kurang maksimal, di bulan sekarang saja, kita masih belum mencapai 50 persen,” jelasnya.
Disebutkan, semuanya ditumpuk di akhir tahun, ini kebiasaan buruk dari pemprov. “Sehingga wajar jika akhirnya pertumbuhan ekonomi masyarakat kita akhirnya tersendat,” tutur Bambang.
Ia mempersilahkan meskipun itu dikerjasamakan, silahkan tanyakan ke kodam, apa itu bisa dieksekusikan atau tidak, dan itu bukan karena UU. Kalau memang ini karena UU harusnya 2014, baik itu murni maupun perubahan full semuanya tidak ada sisa 11.500 rutilahu.
“Jadi jangan beralasan karena UU. Makanya saya katakan, gubernur jangan melempar tanggung jawab atau melempar kesalahan ke pusat, ya gentle sajalah kalau memang kita yang salah. Itu lebih baik, masyarakat itu kan senang yang terbuka dari pada ditutup-tutupi,” tutur Bambang. ■ horaz

Tinggalkan Balasan