JAKARTA, HR – Keluhan warga Galur tentang ulah Lurah Galur Atik Kusmiati terus bergulir. Artinya, setelah ada rekomendasi dari BPN Jakpus, lurah malah menyuruh warga bikin surat pernyataan yang di konsep lurah.
Bunyi pernyataan yang harus di tandatangani Ketua RT dan RW itu terkesan menganggap tanah dan bangunan warga yang mengajukan peningkatan status dari HGB ke hak milik, bermasalah atau semacam tanah garapan.
Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono dengan tegas mengatakan bila Lurah Galur Atik Kusmiati tidak mau mengeluarkan surat pengantar PM 1, warga bisa saja langsung mengurus ke kantor BPN Jakpus.
“Bila Lurah Galur tidak mau membikin surat PM 1, warga bisa langsung mengurus peningkatan status sertifikat dari HGB ke hak milik ke kantor BPN Jakpus,” kata Gembong yang juga anggota Komisi A DPRD yang membidangi pemerintahan ini, Selasa (1/2/2022).
Politisi PDI Perjuangan ini mensinyalir Lurah Galur Jakpus tidak paham dengan pengertian PM 1.
“Surat PM 1 itu hanya menerangkan bahwa terdapat bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal. Jadi bukan menjelaskan status tanahnya. Kok Lurah gak paham itu,” tandas Gembong.
Hal senada dikatakan Wakil Walikota Jakpus Irwandi menjelaskan sekarang ini untuk status tanah, keterangan tanah, lurah tidak wajib memberi rekomendasi. Wewenangnya ada di BPN Jakpus.
“Dari zaman pak Bayu Walikota Jakpus, lurah dan camat sebenarnya sudah tau soal itu. Ini arahan Kanwil BPN/Agraria DKI Jakarta kok. Maka nya PTSL tidak pakai PM 1. Saya minta lurah dan camat agar melayani masyarakat dengan baik. Dan aturan itu harus disosialisasikan dengan baik pula,” imbuh Irwandi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lurah Galur Atik Kusmiati kembali bikin ulah kepada warga. Ini terkait surat pengantar (PM 1) warga yang ingin peningkatan status tanah dari hak guna bangunan (HGB) menjadi hak milik.
“Awalnya Bu Lurah Atik Kusmiati ini meminta saya bikin permohonan ke dia untuk diteruskan ke BPN Jakarta Pusat. Dan itu saya penuhi,” ungkap Nauli Basa Silitonga, warga RT 005/06 Galur Jakpus.
Ketika hal ini dikonfirmasi ke Lurah Galur Atik Kusmiati via WhatsApp, yang bersangkutan bungkam. Diduga, Lurah Galur membikin aturan sendiri untuk mempersulit warga yang membikin peningkatan status HGB ke hak milik. edy