Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Perlu Kerjasama dari Milenial

oleh -816 views

KUTA, HR – Menjelang penyelenggaraan pemilihan umum tanggal 17 April 2019 mendatang, setiap badan penyelenggara pemilu terus mengoptimalkan kinerja agar kebutuhan perhelatan demokrasi tersebut berjalan dengan lancar. Salah satunya adalah Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu Republik Indonesia atau yang biasa disingkat DKPP RI.

Bertempat di Hotel Sovereign Kuta Provinsi Bali, DKPP RI mengadakan sosialisasi terkait dengan kode etik dalam pemilihan umum (5/3/2019). Hal tersebut terkait dengan tugas dan fungsi DKPP RI sebagai pengadilan terakhir bagi penyelenggara pemilu yang menyalahi kode etik.

“Kode etik adalah kesatuan dari aspek-aspek yang ada. Dalam hal ini, pembahasan terkait kode etik penyelenggaraan Pemilu, maka kita harus menjunjung tinggi integritas dan berkualitas,” jelas Tim Penyidik Daerah DKPP Prov Bali Dr Luh Rinity Rahayu.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. I Made Arya Utama, S.H., M.H. menyampaikan, DKPP RI memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengawal penyelenggaraan pemilu, untuk dapat membut Pemilu sesuai dengan amanat konstitusi agar terselenggara secara jujur, adil, dan independen. Dunia akademis yang mengedepankan nalar dan logika intelektual harus dapat membantu DKPP RI dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu.”

Sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan mahasiswa dari 5 universitas ternama di Prov Bali tersebut bermaksud untuk mengajak para anak muda dari kalangan akademisi untuk dapat menyebar luaskan pengetahuan terkait DKPP RI.

“Provinsi Bali merupakan salah satu daerah dengan tingkat pelaporan kasus kode etik paling rendah, hal ini perlu menjadi perhatian dan harus terus dipertahankan, bukan karena penyelewengan tidak terlapor, namun karena dalam ranah teknisnya, penyelenggara telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik,” jelas Anggota DKPP RI, Dr. Ida Budiati.

“Data tersebut patut diapresiasi dan disebarkan dalam masyarakat luas pada umumnya, serta para mahasiswa pada khususnya, dikarenakan perlu adanya kesadaran tinggi terkait pengawasan penyelenggaraan pemilu dari sisi civitas akademika yang dapat disalurkan dalam forum-forum diskusi baik kepada masyarakat maupun internal kampus,” tutupnya. dhiana

Tinggalkan Balasan