Dewan Jabar Konsultasi RAPBD 2016 ke Kemendagri

oleh -428 views
oleh
BANDUNG, HR – Menjelang penyusunan dan pembahasan APBD 2016 serta evaluasi Kemendagri atas APBD Perubahan 2015 terkait dengan UU 23 tahun 2014 pasal 298 tentang pemerintahan daerah, DPRD Jawa barat melakukan konsultasi ke Kemendagri.
Sebagaimana dikatakan Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, S.sos, mengatakan, DPRD Jabar telah berkonsultasi ke Kemendagri terkait hasil evaluasi Mendagri tentang APBD Perubahan 2015 dan juga Rancangan APBD 2016. Terutama tentang belanja wajib harus dipenuhi dan soal Dana Bansos dan Hibah.
Surat Mendagri No 900 tentang penjelasan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 298, soal belanja hibah harus berbadan hukum, sehingga beberapa aspirasi masyarakat dan program pemerintah daerah jadi tidak dapat direalisasikan.
Namun, dalam pertemuan tersebut, menurut pihak Kemendagri, bahwa kajian hukum atas penjelasan UU No 23 tahun 2014 terutama soal dana bansos dan hibah tengah dibahas. Selama belum ada surat edaran baru dari Kemendagri, maka daerah disarankan hanya dibolehkan menyalurkan dana bansos dan hibah bagi institusi/lembaga yang berbadan hukum, sedangkan untuk kelompok, atau perorangan yang tidak memiliki badan hokum diminta tidak disalurkan dulu sebelum ada petunjuk teknis lebih atau surat edaran dari Kemendagri.
Hal itu dikatakan Ineu saat ditemui di ruang kerja Ketua DPRD Jabar, Jalan Diponogoro No. 27 Bandung, Rabu (30/1). “Pada prinsipnya, kita mendukung untuk menertibkan cara penyaluran dana bansos dan hibah, tapi kita juga berharap agar surat edaran Kemandagri yang akan diterbitkan nanti, tidak menyulitkan pemerintah dearah dalam membantu masyarakat melalui dana bansos dan hibah,” ujarnya.
Diharapkan, surat edaran Kemendagri nanti benar-benar dapat memberikan pekastian hukum, agar pemberian dan penggunaan dana bansos dan hibah, dikemudian hari tidak berdampak pada permasalahan hukum.
Ineu juga mengakui, sejak diberlakukannya UU No 23 tahun 2014, bagi cukup banyak program untuk mendukung masyarakat yang telah dirancang dan ditetapkan di dalam APBD 2015, tidak dapat dijalankan. Diantaranya, program rutilahu (rumah tidak layak huni); bantuan posyandu; bantuan sektor pertanian berupa pupuk, bibit, peralatan kepada para petani; bantuan bagi para nelayan. Padahal program bantuan dana bansos dan hibah ini merupakan penjabaran dari RPJMD Jabar 2013-2018.
Namun, dana bansos dan hibah untuk pendidikan seperti RKB/renovasi kelas, BOS dan beasiswa itu tetap berjalan, karena memiliki badan hukum. Adapun terkait aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan, terutama saat melaksanakan reses, sampai saat ini terus terang kita kesulitan untuk merealisasikannya. Karena, terbentur aturan sebagaimana diatur dalam UU No 23 tersebut.
Ia selaku wakil rakyat tentunya dituntut oleh masyarakat untuk dapat menyerap aspirasi dan mendukung serta merealisasikan aspirasi yang dititipkan kepada dewan. “Permasalahan, yang kita hadapi di daerah sudah kita sampaikan, dan ternyata seluruh daerah mengalami hal yang sama dengan Jabar. ■ horas

Tinggalkan Balasan