Dewan Badung Apresiasi Kebijakan Peredaran Bir

oleh -415 views
oleh
I Wayan Suyasa 
BADUNG, HR – Terkait kebijakan pemerintah yang mengizinkan kembali diperdagangkannya minuman keras (miras) jenis Bir mendapat apresiasi dari DPRD Kabupaten Badung.
Pasalnya, Bali khususnya daerah Badung tidak lepas dari dunia pariwisata yang dimana sangat menggantungkan pemasukan dari penjualan salah satu jenis miras berkadar alkohol rendah tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Badung I Wayan Suyasa menilai, dibukanya kembali peredaran miras dikarenakan kondisi riil di masyarakat. Dengan kembali dibuka, sambungnya, roda perekonomian yang saat ini melambat akan sedikit terbantu.
“Permasalahan miras yang kembali diperbolehkan ini kami apresiasi. Tentu pemerintah sudah melakukan pengkajian di tengah situasi pelambatan ekonomi ini. Dengan dibuka kembali, sedikitnya perekonomian akan kembali bergairah,” ucap politisi muda Partai Golkar tersebut saat ditemui di Badung, Selasa (29/9).
Bali kata Suyasa, diakui memang tidak bisa lepas dari sektor pariwisata dengan wisatawan mancanegara (wisman) yang banyak datang. “Tentu kita harus menyediakan apa yang dibutuhkan dan diharapkan oleh wisatawan. Seperti miras jenis bir, minuman itu sudah lazim bagi mereka wisatawan,” sebutnya.
Bagi wisatawan, bir itu minuman yang biasa sehari-hari dan sudah merupakan gaya hidup mereka. Tidak pernah ada wisatawan yang mabuk akibat minum bir dengan kadar alkohol yang sangat rendah.
Suyasa melanjutkan, meski kembali ‘dibebaskan’, peredaran miras harus tetap dikontrol dan diawasi oleh daerah. “Kita mendukung kebijakan baru dari pemerintah ini. Kebijakan ini juga mendukung konteks pariwisata yang perlu mendapat support dari kebijakan – kebijakan yang mendukung,” ucapnya.
Berbagai kebijakan pemerintah kedepannya harap Suyasa, agar mengedepankan perekonomian masyarakat. “Apapun kebijakan dari pemerintah pusat yang membuat perekonomian masyarakat terganggu, seyogyanya memang mesti dilakukan peninjauan ulang,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah kembali merevisi kebijakan peredaran minuman beralkohol yang sebelumnya peredarannya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran.‬ ■ anas

Tinggalkan Balasan