Dewa: Tindak Tegas Perusahaan PHK Sepihak Karyawannya Sehingga Miskin

oleh -11 Dilihat

PONTIANAK, HR – Ketua DPD SBSI 1992 Kalimantan Barat, Lusminto Dewa, ingatkan Pemprov Kalimantan Barat, terkhusus Pemkab Kapuas Hulu agar tegas kepada perusahaan kelapa sawit yang memPHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak karyawannya.

Seperti yang terjadi kepada 38 karyawan PT. Persada Graha Mandiri (PGM) Unit KHLE Penai kecamatan Silat Hilir kabupaten Kapuas Hulu.

Dewa menyebut, ke 38 karyawan itu sekarang ini telah kembali miskin pasca di PHK PT.PGM.

Lusminto Dewa

Ke 38 karyawan yang mayoritas kaum perempuan tersebut, bersama suami/istri dan anaknya, otomatis menambah jumlah angka kemiskinan di Kapuas Hulu.

Ini perusahaan tidak sejalan dengan visi, misi pemkab Kapuas Hulu, diantaranya, berantas kemiskinan.

PT.PGM tidak salah jika disebut, turut andil meningkatkan angka jumlah kemiskinan di Kalbar, sambung Dewa.

Putra kelahiran kabupaten Landak itu kemudian minta kepada Pemkab Kapuas Hulu supaya menyikapi kasus PHK 38 karyawan PT PGM yang kini sedang pihaknya dampingi.

PT PGM disebut Dewa, layak diperingatkan Pemkab Kapuas Hulu jika memperhatikan proses PHK yang dilakukan kepada 38 karyawannya antara tahun 2021 dan tahun 2022.

Menurut Dewa, satu langkah pun proses PHK yang di atur dalam PP 35/2021 dan Permennaker No 100/2004 serta UU No 13/2003 tidak di lakukan PT PGM.

Hal Ini berani kami sebut di buktikan tidak adanya dokumen PHK yang diterima karyawan dari perusahaan.

Masing – masing karyawan yang bekerja di bidangnya, mengaku pemberitahuan PHK hanya dipanggil dan dicegat saat datang dan pulang dari tempat kerja.

Setelah itu, karyawan satu persatu di panggil ke ruangan kantor lalu di tanya, pilih konpensasi atau sagu hati.

Kemudian di sodori kertas untuk ditandatangani karyawan, begitu cara PT PGM lakukan PHK ke 38 karyawannya.

Satu pun diantara pejabat PT PGM tidak pernah ungkapkan kepada karyawan alasan PHK, ini fakta dan pelanggaran besar bagi PT.PGM dalam hal PHK, tegasnya.

Maka itu, sekali lagi dari kami SBSI 1992 mohon kepada Bupati, Kapolres, Dandim, tokoh masyarakat Kapuas Hulu supaya tegas kepada invostor kelapa sawit diantaranya PT PGM yang secara nyata PHK karyawannya abaikan aturan, bukannya menghindari PHK.

Pandangan kami, kepada PT.PGM tidak ada alasan memPHK karyawannya, karena tidak ada tanda tanda merugi, ungkap pria yang berdomisili di Kab Ketapang itu.

Ditanya bagaimana nasib 38 karyawan itu sekarang, Dewa jelaskan bahwa pihaknya sedang
perjuangkan haknya bersama SBSI 1992.

Terakhir lanjutnya, pada 29/5 lalu, telah laksanakan demo damai di halaman kator PT PGM, berikut serahkan perhitungan hak pesangon 38 karyawan itu kurang lebih 3 M, sesuai UU No 13/2003.

Harapannya, 7 hari dari 30 Mei s/d 5 Juni 2023, kabar penyelesaian macam apa yang diputuskan perusahaan merespon usul serikat pekerja, kita tunggu saja, ujar Dewa kepada HR (30/5) di Pontianak. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.