DENPASAR, HR – Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara melaksanakan pendataan penduduk non permanen, Selasa (8/11) malam. Kegiatan ini untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan. Dari kegiatan tersebut diperoleh hasil sebanyak 47 penduduk non permanen yang belum terdaftar di Desa Desa Dangin Puri Kauh.
Perbekel Desa Dangin Puri Kauh, Ida Bagus Gede Gana Putra Karang, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kegiatan tersebut melibatkan Linmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kelian Adat, dan Staf Desa. Kegiatan ini berhasil berhasil mengidentifikasi 47 penduduk non permanen yang kebanyakan berasal dari Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kami mendorong penduduk pendatang untuk mendaftar di kantor desa agar dapat memperoleh layanan, serta untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan dalam lingkungan masyarakat,” ujar Gana Putra
Lebih lanjut Gana Putra juga mengimbau kepada pemilik kos-kosan agar mengarahkan penduduk pendatang yang kos ditempatnya untuk melapor diri kepihak Desa agar menciptakan tertib administrasi.
“Pendataan penduduk non permanen dilakukan setiap tiga bulan di setiap banjar. Jika penduduk pendatang tidak mendaftarkan diri, akan diserahkan ke pihak Kecamatan dan Satpol PP Kota Denpasar untuk dapat ditindak lanjuti,” ujarnya.dyra