Desa Ayunan Siap Tertibkan Baliho Liar

oleh -457 views
oleh
BADUNG, HR – Mengantisipasi terhadap pemasang baliho liar yang banyak di temui di beberapa wilayah. Secara tegas pemasangan baliho maupun atribut Ormas, khususnya di wilayah Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Abiansemal akan Kesepatan tersebut atas dasar dari hasil mukapat di desa. Memberikan sangsi tegas berubah denda. Kepada warga atau Ormas yang melakukan pemasangan Baliho maupun spanduk di wilayah Desa Ayunan.
I Made Sugata
Pasalnya, warga setempat sepakat menjatuhkan sanksi denda kepada para pemasang baliho tanpa izin di wilayahnya.
Besarnya denda yang akan di jatuhkan kepada warga atau Ormas yang nekat memasang Baliho mupun spanduk cukup besar. “Ini aturan yang sudah di sepakati oleh masyarakat kami di desa,” jelas I Made Sugiarta. Perbekel Desa Ayunan.
Dendanya pun tidak main-main,untuk satu Baliho liar,akan dijerat dengan denda sebesar Rp 5 juta. Selain mengatur baliho/reklame dan sejenisnya, Desa Adat Ambengan juga “mengharamkan” warganya masuk organisasi masyarakat (ormas).
Seperti disampaikan oleh Bendesa Adat Ambengan, I Made Ladra, melalui Perbekel Desa Ayunan, menjelaskan bahwa sanksi denda kepada pemasang baliho liar ini sudah masuk perarem Desa Adat Ambengan tertanggal 16 Juli 2015.”Sesuai perarem (aturan adat, red) pemasang baliho liar didenda Rp 5 juta.
Sesuai kesepakatan bersama, bagi yang ingin memasang baliho, reklame dan sejenisnya harus seizin Bendesa Adat Ambengan dan Perbekel Ayunan. Disamping itu titik pemasangan juga diatur oleh desa. Dimana sesuai kesepakatan di Desa Ambengan alat peraga hanya boleh dipasang di depan Balai Banjar Ambengan.
Keputusan yang sudah di sepakati oleh warga desa melalui rapat desa, bukan bersifat baku, pemasangan baliho masih di perbolehkan,asal di tempat yang sudah di tentukan. “Baliho hanya boleh dipasang di satu titik, itupun harus seizin perangkat desa. Kalau tidak begitu didenda Rp 5 juta,” jelas Sugiarta.
Aturan ini, menurut dia sengaja dibuat untuk mencegah semrawutnya Desa Ambengan yang nota bena peraih hadiah Lomba Desa Adat Kabupaten Badung.”Kalau tidak diatur tiap hajatan pilkada biasanya rame baliho dan bendera. Nah, ini kita atur biar tertib dan nyaman. Jumlah 153 KK dengan 136 jiwa,” terangnya.
Mengenai adanya isu Ambengan tolak ormas, pihak desa secara tegas membantah isu itu. Namun ia menyatakan bahwa warganya memang diharapkan tidak ikut ormas. Pengaman desa dioptimalkan dengan peran pecalang. ans

Tinggalkan Balasan