Demi Penegakan Hukum HT Tersangka Yang Mencoba Melawan Polisi Terpaksa Dilumpuhkan

oleh -585 views
Demi Penegakan Hukum HT Tersangka Yang Mencoba Melawan Polisi Terpaksa Dilumpuhkan.

MUARA TEWEH, HR – Karena melawan dan berusaha melukai polisi dengan senjata tajam (Sajam) sejenis parang saat hendak ditangkap, HT alias Tono (41) yang diketahui sebagai pemilik  ratusan potong kayu log ilegal terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan perihal penangkapan tersangka pelaku pembalakan liar tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (22/07/2020).

Dijelaskan Kristanto, kronologis awalnya, pada 17 April 2020 lalu petugas mengamankan kurang lebih 300 potong kayu log berbentuk rakit di Sungai Barito yang belakangan diketahui berdasarkan keterangan sejumlah saksi adalah milik HT alias Tono.

Setelah dipastikan pemiliknya, petugas kemudian melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak pernah datang. “Penyidik lalu melakukan gelar perkara dan menetapkan pemilik kayu sebagai tersangka, selanjutnya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama tersangka ini,” ungkap Kasat Reskrim.

Selanjutnya, pada Sabtu 18 Juli 2020, petugas mendapati tersangka sedang makan di warung Jalan Teluk Mayang, lalu meminta baik-baik kepadanya untuk ikut petugas ke Mapolres Barito Utara, saat itu tersangka menyatakan. “Ya tunggu setelah saya makan,” petugas akhirnya menungguinya sampai tersangka selesai makan, namun dengan tiba-tiba tersangka malah mengambil sebilah parang sambil meneriaki petugas dengan nada tinggi serta kata-kata yang kurang pantas dan mengejar petugas sambil mengibaskan parangnya.

Petugaspun kaget, namun sempat memberikan tembakan peringatan tetapi tersangka malah mengejar dan mencaci maki petugas dengan kata-kata yang kurang pantas. Karena terdesak dengan ancaman tersangka yang ingin melukai petugas, akhirnya polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka.

Dijelaskan Kasat Reskrim atas perbuatanya tersangka HT alias Tono dapat dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Junto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. mps

Tinggalkan Balasan