PANGKALPINANG, HR – Deklarasi penolakan keras terhadap segala bentuk aktivitas geng motor digelar di Alun-Alun Taman Merdeka, Kamis (16/1/2025). Acara ini dibawakan oleh Pj Wali Kota Pangkalpinang, Forkopimda, tokoh masyarakat, hingga jajaran aparat kepolisian.
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, menyampaikan bahwa aktivitas geng motor mulai marak sejak tahun 2024, dengan tercatatnya delapan laporan polisi (LP) terkait kasus geng motor.
“Kami sudah menyiapkan konsep strategi untuk anggota geng motor, yang melibatkan Polres dan Polsek hingga masyarakat. Dukungan tokoh masyarakat, Forkopimda, dan media sangat penting,” ujar Irjen Hendro.
Kapolda juga menegaskan tindakan represif dan preventif, termasuk pembubaran kelompok geng motor besar seperti “Big Family” dan “City Bastard.”
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, memaparkan bahwa terdapat 19 geng motor aktif di Kota Pangkalpinang dengan total anggota sekitar 400 orang.
“Kami sudah meminta ketua dan anggota geng motor. Jika mereka melakukan tindak pidana, proses hukum akan lebih mudah. Saat ini, delapan tersangka telah diproses, termasuk satu anak di bawah umur,” jelasnya.
Menurut Gatot, merupakan kelompok kecil dari geng besar yang tersebar di Pangkalpinang, Bangka Selatan, dan Bangka Induk. Penanganan anggota di bawah umur menjadi perhatian utama, dengan koordinasi bersama kejaksaan, pengadilan, dan dinas terkait.
Hasil rapat bersama Forkopimda merekomendasikan pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) sebagai wadah pelatihan anak-anak yang terlibat dalam geng motor. Nantinya, anak-anak ini akan diarahkan untuk mendapat pendidikan dan pelatihan di lembaga tersebut.
“Kami berharap pemerintah daerah segera membentuk LPKS agar anak-anak yang tertangkap dapat dibina dan diberikan pendidikan untuk mencegah mereka kembali ke jalanan,” tambah Kombes Gatot. agus priadi