BENGKULU, HR – Pada Jumat, 22 Februari hingga 25 Februari 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Datun, Radiman, bersama seluruh jaksa pengacara negara, mengadakan kegiatan bantuan non-litigasi kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bengkulu.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan, dengan memberikan nasihat dan bantuan hukum. Salah satu fokus utama adalah penyelesaian tunggakan pinjaman atau kredit macet yang melibatkan ratusan nasabah Bank BRI Cabang Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH, melalui Kasi Datun Kejari Bengkulu, Radiman, menjelaskan bahwa dalam tiga hari terakhir, pihaknya telah memanggil sekitar 100 nasabah BRI yang memiliki tunggakan macet selama 1 hingga 5 tahun. Nilai tunggakan tersebut bervariasi, mulai dari Rp200 juta hingga Rp20 juta. Mayoritas nasabah yang memiliki tunggakan ini sebelumnya menerima dana bantuan KUPDES dengan jaminan sertifikat rumah dan tanah.
Bantuan non-litigasi ini dilakukan setelah Kejari Bengkulu menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT. BRI Cabang Bengkulu, serta sebagai tindak lanjut dari kerja sama yang telah ditandatangani pada tahun 2024 lalu.
“Dari 100 nasabah yang diundang selama tiga hari, hampir 80% di antaranya hadir ke Kejari Bengkulu. Diperkirakan, total tunggakan nasabah KUPDES PT. BRI Cabang Bengkulu yang harus dipulihkan oleh Datun Kejari Bengkulu dalam waktu setahun mencapai sekitar Rp6 miliar,” ujar Radiman, SH, MH, Kasi Datun Kejari Bengkulu.
Radiman menambahkan bahwa seluruh nasabah yang memenuhi undangan Kejari sangat kooperatif dalam upaya penyelesaian tunggakan kredit KUPDES mereka pada PT. BRI Cabang Bengkulu.
Namun, bagi nasabah yang tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan kredit macet mereka, pihak Kejari Bengkulu akan mengambil langkah hukum. “Jika nasabah tidak menyelesaikan kewajibannya, Kejari Bengkulu akan mengajukan gugatan sederhana ke pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap jaminan atau agunan yang dimiliki oleh nasabah yang bermasalah,” tambah Radiman. rls/ependi silalahi