Dari Bulan Oktober Sampai Desember MA Berhasil Mencuri 3 Unit Sepeda Motor

oleh -11 Dilihat

MUARA TEWEH, HR – Belum diketahui secara pasti penyebab MA sampai nekat melakukan pencurian, namun dalam aksinya MA melakukanya hanya bermodal obeng dan berhasil mencuri 3 unit sepeda motor, Rabu (29/12/2021).

Seorang maling motor berinisial MA, melakukan aksinya mencuri sepeda motor. Dalam melakukan aksinya MA beraksi sendiri, tidak tanggung-tanggung, 3 (tiga) unit sepeda motor ditempat berbeda di Muara Teweh yang ia curi.

Dalam melakukan aksinya MA hanya berbekal sebuah obeng. Aksinya berlangsung pada bulan Oktober, November, dan Desember 2021. Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres setempat AKP M Tommy Palayukan didampingi Ipda Sukowo, membenarkan polisi menangkap tersangka MA di Jalan Brigjen Katamso, Muara Teweh, pada Selasa (28/12) kemarin.

Dikatakan Tommy, tersangka ditahan bersama barang bukti (Barbuk) tiga unit sepeda motor. Yakni dua unit Honda Supra dan satu unit sepeda motor Sonic. Ia menambahkan, polisi mengungkap rentetan curanmor berawal dari kejadian pencurian di Jalan Rajawali, Gang Binjai pada 16 Desember 2021 lalu.

“Saat tersangka ditangkap dan dikembangkan penyidikan, ternyata dia juga pelaku curanmor di Jalan Panti Ajar pada 27 Oktober dan di Jalan Simpang Pramuka pada 30 November lalu,” ucap Kasat Reskrim M Tommy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka MA mengaku bergerak seorang diri. Dia beraksi hanya dengan berbekal sebuah obeng. “Modusnya hampir sama, MA bergerak selalu sendiri. Tersangka membawa peralatan sebuah obeng. Tersangka mencari sasaran motor yang tak terkunci stang. Pelaku diam-diam masuk ke tempat parkir motor, lalu motor didorong jauh dari rumah korban. Tebeng motor dibongkar dan disambungkan ke kabel bagian kontak. Aksi MA selalu pada malam hari,” jelas dia.

Barang bukti tiga unit sepeda motor dipakai oleh MA untuk keperluan transportasi sehari-hari. Ia merencanakan membawa sebagian motor hasil curian ke kampungnya, wilayah trans di Kecamatan Teweh Timur. Tetapi polisi menangkapnya lebih dahulu. Tersangka curanmor tersebut dijerat pelanggaran Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. mps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.