dapat Pinjaman Dana dari Wartawan, Dua PNS Dishub 45 Hari Absen

oleh -500 views
oleh
BANDUNG, HR – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yaitu Tety Y. Wulansari, staf sub bagian keuangan dan Atep Mulyana, staf UPT TMB sudah lebih dari 45 hari tidak masuk kerja alias absen. Kedua PNS tersebut diduga memiliki niat tidak baik alias niat jahat karena mereka langsung tidak masuk kerja setelah mendapatkan uang pinjaman dari seorang wartawan bernama Tmb (nama singkatan) masing-masing Rp 12 juta pada bulan Pebruari 2015 lalu.
Kepala UPT TMB, Yadi Haryadi, atasan langsung Atep Mulyana, yang dikonfirmasi beberapa hari lalu mengatakan bahwa ketika baru dua minggu Atep Mulyana tidak masuk kerja tanpa alasan, pihak UPT TMB langsung memberikan sanksi tegas berupa surat peringatan pertama yang ditembuskan ke kepegawaian. Yadi Haryadi menyebutkan bahwa Atep Mulyana adalah PNS Golongan IIa.
Kasubag Keuangan Dishub Kota Bandung, Drs H. Hasanudin M.Si yang menjadi atasan langsung dari Tety Y. Wulansari, sangat sulit ditemui untuk konfirmasi. Informasi yang diperoleh HR menyebutkan Hasanudin tiap hari rapat di hotel Horizon. Hasanudin yang mendapat fasilitas berlebihan dari Dishub Kota Bandung diduga bersekongkol jahat dengan anak buahnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, E.M. Ricky Gustiadi yang dikonfirmasi HR beberapa hari lalu terkait dua pegawai yang sudah 45 hari tidak masuk kerja, menyarankan HR agar menemui Kasubag Kepegawaian supaya Kasubag Kepegawaian melakukan pengecekan. “Ke Kasubag Kepegawaian dululah supaya dicek, nanti habis itu baru ke saya” kata Ricky Gustiadi.
Sekretaris Dishub Kota Bandung, DR H. Enjang Mulyana M.Si yang dikonfirmasi HR (15/4) terlihat tidak tanggap dan kurang respon.”Ya…katanya sakit” kata Enjang Mulyana sambil menghindari HR.
Informasi yang diperoleh HR dari Sub Bagian Kepegawaian menyebutkan bahwa kedua PNS Dishub tersebut benar tidak masuk kerja sejak awal Maret 2015 dikarenakan sakit. Beberapa surat keterangan sakit atas nama Tety Y.Wulansari diperlihatkan kepada HR, sedangkan surat keterangan sakit atas nama Atep Mulyana belum dibuat. Dengan alasan sakit, kedua PNS tersebut belum dikenakan sanksi disiplin. ■ pem

Tinggalkan Balasan