Dapat Bisikan RD Nekat Setebuhi Nenek Lensia

oleh -246 views
Dapat Bisikan RD Nekat Setebuhi Nenek Lensia.

MAJENE, HR – Tersangka RD harus berurusan dengan Kepolisan dan mendekam di dalam rutan Polres Majene untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

RD diketahui melakukan perbuatan bejat yang sangat tidak terpuji, Ia melakukan perbuatan cabul terhadap nenek lanjut usia (lensia).

Parahnya aksinya ini direncanakan dan nekat memanjat dinding rumah korban kemudian masuk ke rumah korban dan selanjutnya memaksa masuk ke kamar korban dengan menyetubuhi korban pada selasa malam, 25 Agustus 2020.

Tak hanya itu, setelah melancarkan perbuatannya, tersangka bahkan membuat alibi dengan mendoktrin beberapa saksi bahwa pada saat kejadian ia bersama-sama saat kejadian untuk mengelabui petugas, namun korban mengenali pelaku dan pelukupun tidak dapat mengelak perbuatannya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Jamaluddin, SH, MH saat menggelar kegiatan Press Release dengan sejumlah wartawan di ruang data Polres Majene, Senin (31/08/2020).

“Masih kata Kasat Reskrim, tersangka mengakui nekat melakukan perbuatannya bejatnya karena mendengar bisikan-bisikan dengan sasaran wanita lensia,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatan tersangka, RD yang merupakan saah satu warga di lingkungan Lembang, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, ia di jerat dengan Pasal 285 KUH. Pidana dengan ancaman pidana paling lama 12 Tahun. Subsidaer Pasal 289 KUH. Pidana ancaman penjara 9 Tahun.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa Baju Daster, Sarung, Baju Kaos, Celana Jeans dan satu buah ikat pinggang. tia

Tinggalkan Balasan