Dana Konpensasi PGN Dibelikan Mobil Tanpa Persetujuan Warga

oleh -531 views
oleh
Kades Mulyadi menunjukan mobil yang dibeli dari dana kompensasi
PURWAKARTA, HR – Pemberian dana konpensasi dari perusahan gas negara (PGN) sebesar Rp200 juta kepada masyarakat Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta melalui Kades Mulyadi dinilai tidak transparan.
Pasalnya bantuan tersebut telah dipergunakan berbagai pengeluaran seperti pembelian mobil Avanza seri terbaru tanpa terlebih dahulu dimusyawarahkan bersama perangkat desa dan warga setempat. Hebatnya lagi, mobil tersebut keberadannya disimpan di rumah kades.
Menurut H. Ucok Sumawijaya, tokoh masyarakat setempat menyanyangkan perilaku kades yang tidak mengutamakan musyawarah bersama warganya menyangkut penggunaan pemberian partisipasi dana konpensasi dari perusahaan gas negara (PGN) sebesar Rp200 juta untuk masyarakat Desa Cilangkap.
”Ini bukti kades tidak transparan kepada warganya, dalam hal ini bantuan tersebut sifatnya diperuntukan bagi masyarakat bukan pribadi,” tegas ketua Lembaga Pemberdayaan Pendidikan Masyarakat (LPPM) Desa Cilangkap ini.
Atas sikap kades itu, warga menggalang mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Mulyadi. Bahkan ketua Rw berinisial P (47) telah mengundurkan diri pasca persoalan tersebut.
Supaya konflik tidak berkepanjangan, Ucok meminta kades punya itikad baik memperbaiki hubungan yang sudah meruncing, dan bersikap kstaria menguatamakan musyawarah bersama warga supaya roda pemerintahan desa ke depan berjalan dengan baik.
Kades Cilangkap Mulyadi menjelaskan bahwa pihaknya mengakui ada pemberian dana konpensasi dari perusahaan Gas Negara (PGN) sebesar Rp200 juta untuk masyarakat Desa Cilangkap. ”Memang saya tidak bermusyawarah terkait penggunan dana konpensasi ini saya yang cape-cape ngelobi ke perusahaan tersebut, jadi menurut saya sah-sah saja memutuskan peruntukan dana tersebut, saya khawatir bila bermusyarah terlebih dahulu semua rencana peruntukan bisa batal jadinya,” kilah Mulyadi.
Kades menuturkan, dana konpensasi dari perusahaan gas sudah dipergunakan berbagai pengeluran, yakni pembelian Dp mobil jenis Toyoya Avanza Veloz 4 metic seri terbaru warna putih dengan nomor polisi T 1895 AM sebesar Rp130 juta dengan status STNK atas nama ketua Bamusdes Cilangkap dengan cicilan Rp2 juta/bulan, bantuan ke Masjid Albarokah Rp20 juta, bantuan kepada masyarakat Narogtog Rp20 juta..
”Perlu diketahui bahwa mobil tersebut sudah kita beri label ”Desa Cilangkap” dan sudah dioperasionalkan selama satu bulan berjalan. Keberadanya mobil di rumah saya dengan alasan bila dibebaskan penggunanya dikhawatirkan cepat rusak,” papar kades.
Kades ingin perangkat desa maupun warga mengerti tupoksinya sebagai kades untuk diberi otoritas wewenang mengatur segala kebijakan mengatur roda pemerintahan sesuai UU Desa No.6/2014 tentang Desa ke depan kita sudah bentuk badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
”Saya tantang pihak yang kontra untuk langsung berhadapan langsung dengan kades jangan sampai protes dibelakang saya silakan saja bila ingin mengundurkan diri dari wadah perangkat desa,” tantang kades.
Sedangkan hasil investigasi media di lapangan terkait peruntukan dana konpensasi yang di antaranya bantuan kepada warga kampong Narogtog saat dikonfirmasi mantan ketua Rw 05 berinisial P (47) membenarkan adanya bantuan Rp20 juta dari kades Mulyadi. Namun merasa khawatir terkait dana ini phaknya terpaksa menyerahkan dana ini untuk di bagikan kepada warga setempat dalam hal ini ketua RT 15 Dadang dan warga bernama Endang. ■ fuljo/asirin

Tinggalkan Balasan