Dana Desa 2017, Dimana Macetnya?

oleh -798 views
oleh
MUARA TEWEH, HR – Adanya beberapa keluhan dari perangkat desa terkait lambat dan sulitnya proses pencairan Dana Desa Tahap II ataupun tahap terakhir untuk Tahun Anggaran 2017, dan bahkan Sekretaris Desa berharap agar penarikan Dana Desa dapat dilakukan di Bank Pembangunan Kalteng (BPK) di Muara Teweh, agar tidak perlu lagi menunggu transfer dari Bank Pembangunan Kalteng (BPK) ke BRI ataupun BNI Muara Teweh, dengan harapan agar lebih dimudahkan.
Pekerjaan jalan rigit/beton Desa Panaen Dana Desa 2017.
Lady, selaku aktifis LSM FPM (Forum Pemerhati Hukum) akhirnya angkat bicara prihal adanya beberapa desa yang belum menyelesaikan pekerjaan pengerjaan jalan rigit/beton desa hingga sampai awal Januari 2018 untuk pekerjaan yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2017 di Barito Utara.
Lady memohon agar menjadi catatan dan perlu menjadi perhatian Kementerian Desa, seperti halnya yang terjadi di Desa Lenong Besi (terbengkalainya pekerjaan Jalan Desa karena semen yang membeku hingga ratusan sak semen). Kemudian, hilangnya Kepala Desa 55 (saat ini belum diketahui), yang diduga ada keterkaitan dengan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
Lady menyatakan adanya pekerjaan jalan rigit/beton desa panaen yang hanya sepanjang 215 meter, lebar 4 Meter, dibiayai oleh Dana Desa 2017 sebesar Rp 500 juta. Hingga awal tahun 2018, Jalan Desa Panaen tersebut hanya mampu terselesaikan sepanjang 68 meter dengan lebar 4 meter.
Hal ini dibenarkan Sekretaris Desa Panaen, Goi Nuri, dengan dalih bahwa pekerjaan jalan desa terpaksa dihentikan karena penarikan Dana Desa Tahap II ataupun tahap terakhir sangat lambat dan berbelit-belit.
Syamsul selaku Kasi Fasilitasi Pengelolaan Kuangan dan Aset Desa Dinas PMD Barito Utara.
“Karena sampai awal Januari 2018 Dana Desa Panaen belum bisa ditarik padahal usulan penarikan Dana Desa Panaen Tahap II telah diajukan semenjak Agustus 2017,” ujarnya.
Kasi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dinas Pembinaan Masyarakat Desa Barito Utara, Syamsul, menjelaskan, bahwa adanya keterlambatan penarikan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2017 adalah akibat lambatnya pengajuan penarikan Dana Desa yang dilakukan desa yang bersangkutan serta laporan verifikasi kemajuan pekerjaan di desa yang terkadang tidak sesuai, sehingga perlu diverifikasi ulang lagi.
Bagi desa yang tidak dapat melakukan penarikan untuk tahap II ataupun Dana Desa tahap terakhir, dijelaskannya, nantinya akan menjadi silpa, dan tahun 2018 dapat digunakan kembali oleh desa yang bersangkutan, yang tentunya disesuaikan dengan tahapan aturan yang ada.
Menurut Syamsul, terkait transfer dari Bank Pembangunan Kalteng (BPK) Muara Teweh ke BRI maupun BNI Muara Teweh, juga tidak terlalu lama.
“Paling lama hanya satu hari,” ujarnya.
Syamsul berharap kiranya untuk tahun 2018 ini para Kepala Desa ataupun para perangkat desa dapat lebih bijak membaca waktu pengajuan penarikan Dana Desa, sehingga nantinya semua dapat terlaksana seperti yang diharapkan. mps


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan