Dana Bantuan Kemendag RI Tidak Terserap Maksimal, Dinas Perindag Kota Pekanbaru Gagal Total

oleh -446 views
oleh
PEKANBARU, HR – Pembangunan Pasar Rakyat di Kecamatan Rumbai Pekanbaru yang dananya bersumber dari dana tugas perbantuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran 2017, merupakan salah satu program unggulan Kemendag untuk menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat Kota Pekanbaru. Ironisnya, akibat pelaksanaan proyek berjalan molor, muncul “peraturan” yang didukung oknum Kadis Perindustrian dan Perdagangan (perindag) Kota Pekanbaru, Ingot Hutasuhut, yakni melarang melakukan dokumentasi atau peliputan di lokasi pekerjaan.
Pekerja yang tidak mengenakan safety APD sesuai standar K3 Konstruksi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati / Walikota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan / Revitalisasi Sarana Perdagangan, dimana Kota Pekanbaru mendapat alokasi Rp. 6.000.000.000. Dan sebesar Rp 4,8 M diserap untuk Pembangunan Pasar Rakyat Tengku Kasim.
Berdasarkan data LPSE, Kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Tengku Kasim yang berlokasi di Kecamatan Rumbai Pekanbaru ini dua kali dilelangkan. Pelelangan pertama dibatalkan, kemudian pelelangan kedua dimenangkan PT Ramawijaya sebagai kontraktor pelaksana dengan penawaran Rp 4.774.220.000 dan CV. Saidina Consultan sebagai Konsultan Pengawas. (Baca: Kadis Indag Pekanbaru Lindungi Kontraktor Abal-Abal)
Kontrak pelaksanaan proyek Tahun Tunggal itu dimulai 30 Agustus 2017 sampai 27 Desember 2017. Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, bobot pekerjaan diperkirakan mencapai 60 persen. Hal ini jelas menjadi pertanyaan publik karena melihat kegagalan Pemerintah Kota Pekanbaru yang terkesan tidak mendukung program Kementerian Perdagangan RI.
Parahnya lagi, untuk menutupi borok-borok di lokasi proyek, oknum Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Ingot Hutasuhut, diduga memberi lampu hijau kepada pihak pelaksana untuk melarang wartawan meliput kegiatan proyek tersebut. Bukan itu saja, pihak pelaksana pun dengan entengnya menyebutkan bahwa proyek itu mendapat “perlindungan” dari seorang polisi. Hal itu diutarakan oleh Iwan selaku petugas lapangan saat melarang HR untuk meliput di lokasi proyek.
“Mana surat tugas Polda, gak boleh foto-foto sembarangan di sini, aku telpon K (inisial oknum polisi) dulu,” kata Iwan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut sewaktu ditemui HR di kantornya, tidak bisa memberi keterangan lebih banyak terkait kegiatan tersebut, dikarenakan hendak bertemu dengan orang Kejati.
“itu dulu lah, ya, aku mau ketemu sama orang Kejati ini. Tunggu aja disi” kata Ingot kepada HR.
Drs Ingot Ahmad Hutasuhut
Setelah menunggu sekian lama, kemudian HR meninggalkan Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian dikarenakan Ingot Hutasuhut tak kunjung datang, yang seakan alergi dikonfirmasi terkait borok proyek Pembangunan Pasar Rakyat di Kecamatan Rumbai.
Kepala Biro Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspiauan, sewaktu dihubungi melalui telepon selularnya, mengatakan, bahwa Kejati tidak ada pemanggilan maupun jadwal pertemuan antara Kajati Riau dengan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dikarenakan rentang waktu hari libur.
“Setahu saya tidak ada pemanggilan maupun jadwal dengan Kepala Dinas Perindustrian Pekanbaru, karena libur-libur ini,” jawab Muspidauan kepada HR melalui selularnya.
Hingga berita ini diturunkan, aktifitas pembangunan Pasar Rakyat Rumbai tertutup untuk publik. Hal ini tentu membuat publik makin bertanya-tanya, sebab pembangunan pasar rakyat itu dibiayai oleh APBN 2017 Kemendag RI, bukan dibiayai oleh uang pribadi Ingot Hutasuhut maupun uang pribadi PT Ramawijaya. Jadi, tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk melarang meliput pembangunan di lokasi proyek tersebut.
Selain itu, proyek molor yang diawasi oleh Dinas Perindag Kota Pekanbaru itu seharusnya dihentikan, dan tidak ada lagi kegiatan pembangunan. Sebab, kontrak proyek tersebut berakhir pada 27 Desember 2017. Dengan demikian, kegagalan Ingot Hutasuhut selaku Kadis Perindag Kota Pekanbaru harus dibayar mahal dengan melakukan tindakan administratif sesuai aturan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, yakni blacklist.
Kegagalan Ingot Hutasuhut juga telah mencoreng wajah Kota Pekanbaru, karena gagal menyerap dana bantuan Kemendag dengan maksimal. Dengan demikian, kegagalan tersebut juga berefek pada kegagalan Kemendag RI untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat Kecamatan Rumbai. dar


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan