SULBAR, HR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar), menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama dengan Forkopimda, di Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (20/05/2020).
Dalam kesempatannya, Gubernur Sulbar, yang memimpin Rakoor tersebut, mengungkapkan bahwa pelaksanaan sholat Idul Fitri 1 syawal 1441.H, harus dilaksanakan di kediaman masing-masing untuk pelaksanaan shalat idul fitri.
“Pelaksanaan ibadah sholat Idul Fitri tahun ini dilaksanakan di rumah masing-masing, sesuai dengan instruksi Presiden, bahwa tidak boleh ada kegiatan apapun, yang mengumpulkan masyarakat secara masif,” ucap ABM.
Selain itu ia juga menegaskan, bahwa peraturan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh Kabupaten di Provinsi Sulbar, guna menghindari adanya kasus baru positif Covid-19.
“Peraturan yang sudah ditetapkan, harus dipatuhi oleh semua kabupaten di Sulbar, jangan sampai kembali terdapat kasus-kasus positif yang baru,” tegasnya.
“Sampai kapan kita akan bergelut dengan penanganan Covid-19, yang seharusnya kita sudah bisa menghidupkan perekonomian masyarakat dan lainnya. Kita tidak ingin ada lagi penambahan kasus akibat ketidak pedulian tentang bahaya penyebaran Covid-19 ini,” sambungnya.
Mantan Bupati Kabupaten Polewali Mandar dua periode itu, juga berharap usai pelaksanaan shalat idul fitri, kasus pasien positif Covid-19 di Sulbar terus berkurang.
“Masih banyak pekerjaan yang harus dilaksanakan kedepannya, dan berharap setelah idul fitri, hanya ada beberapa saja yang dirawat, sehingga kita bisa menjalankan pemulihan di bidang-bidang lain, misalnya ekonomi dan sosial,” tutupnya. adv/tia/kominfosulbar