Dakwaan Sesui KUHAP, Eksepsi Ditolak Hakim

oleh -444 views
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menanggapi eksepsi (keberatan) kuasa hukum terdakwa Melany Khoe yang mengatakan bahwa dakwan kabur dan tidak jelas tidak dapat diuraikan secara jelas sehingga bahwa dakwaan itu tidak memenuhi unsur formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, tidaklah benar.
Jaksa Melda Siagian sedang
membacakan surat tanggapan atas eksepsi
“Sebab apa yang disampaikan dalam nota keberatan itu sudah memasuki materi pokok perkara,” katanya dihadapan Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hari Murti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (19/11).
Oleh karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim agar menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa dan menyatakan persidangan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi agar nantinya melelui persidangan dapat diungkap kebenaran yang hakiki, sebagaimana yang didambakan masyarakat pencari keadilan didalam pengadilan ini.
JPU mengatakan bahwa ungkapan logika universal mengajarkan, sudah sejak zaman dahulu terdapat azas “tatun valet autoritas, quantum valet argumentation” bahwa, suatu kebenaran itu menjadi benar bukan tergantung kepada siapa yang mengatakannya, tetapi bagaimana argumentasi kebenaran itu disusun untuk disampaikan.
“Majelis yang mulia, bahwa surat dakwaan yang kami buat sudah sangat jelas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, karena sudah dicantumkan nomor perkaram tanggal dan bulan serta tahun dan demikian juga nama terdakwa, usia, warganegara, tanggal lahir, pekerjaan, jenis kelamin, agama, tempat tinggal dan pendidikan serta pasal yang didakwakan dan unsur dakwaan serta gambaran fakta-fakta perbuatan dan peranan terdakwa Melany Khoe sudah jelas terurai,” tegas Melda dihadapan persidangan.
Oleh karena itu, majelis hakim Pimpinam Hari Murti pada putusan selanya menyatakan eksepsi kuasa hukum terdakwa ditolak dan persidangan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi-saksi. tom

Tinggalkan Balasan