Dakwaan Jaksa Tidak Cermat Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

Dakwaan Jaksa tidak Cermat Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa.

JAKARTA, HR – Mahadita Ginting SH. MH,penasihat hukum Rian Pratama Akba bin Djafri Baharuddin dan Yanuar Rezananda bin Alm Soleh Yusman dalam kasus  penggelapan dan penipuan yang didakwakan Jaksa. Menilai dakwaan Jaksa tidak cermat.Kuasa hukum meminta Majelis Hakim membatalkan dakwaan karena dinilai cacat demi hukum.

Mahadita menyatakan itu dalam agenda sidang pembacaan  eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan, SH, MH didampingi hakim anggotanya, Hotnar Simarmata, SH, dan Erdiyanto, SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Rico Sudibyo SH, dari Kejari, Jakarta Utara, Kamis (7/9/2023). Menurut Mahadita, tidak cermatnya dakwaan Jaksa gagal menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap tindak pidana yang didakwakan.

Dalam dakwaan Penuntut Umum, perbuatan terdakwa tidak diurai terang dan jelas bagaimana caranya terdakwa melakukan tindak pidana penipuan terkait uang 150 juta rupiah (komitmen fee) proyek pengadaan Mesin Hot Melt Adhesie sebagai obyek perkara. Jaksa tidak menyebutkan secara terang dan jelas waktu (Tempus Delicti) dan tempat tindak pidana terjadi (Locus Delicti) dan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan,” terang Mahadita.

“Peristiwa yang menunjukkan bahwa dakwaan Jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Karena hal ini tidak diuraikan dalam dakwaan, sehingga berakibat dakwaan Jaksa kabur yang berimbas pada dakwaan batal demi hukum,” kata dia saat membacakan nota keberatan.

Cermat menurut Mahadita, adalah menuntut ketelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mempersiapkan surat dakwaan yang akan diterapkan bagi terdakwa. “Dengan menepatkan kata “Cermat” paling depan dari rumusan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP pembuat Undang-Undang menghendaki Jaksa dalam membuat dakwaan selalu bersikap korektif dan teliti,” ungkapnya.

“Dia juga menjabarkan putusan Mahkamah Agung Nomor. 492/K/Kr/1981, menyatakan Pengadilan Tinggi tepat dengan mempertimbangkan tuduhan yang samar-samar/kabur harus dinyatakan batal demi hukum,” tambah Mahadita.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo menjerat kliennya dalam kasus penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berawal dari penandatanganan kesepakatan kontrak kerjasama oleh PT. Kencana Hijau Bina Lestari dengan PT. Beo Ero Orien (pemenang tender) 15 Januari 2021 hingga tanggal 10 Desember 2021, terdakwa sekaligus karyawan PT. Kencana Hijau Bina Lestari untuk proyek pengadaan  Mesin Hot Melt Adhesive,dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.380.000.000,”(tiga miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).

Dari hasil kesepakatan terdakwa dijanjikan mendapatkan “kue” komitmen fee 4,5 persen atau setara 150 juta rupiah dari pagu anggaran 3,38 m, yang dijanjikan PT. Beo Ero Orien selaku pemenang tender proyek menyerahkan komitmen fee sesuai kesepakatan 150 juta rupiah sekitar bulan mei 2021 kepada terdakwa.

Ironisnya, pencairan komitmen fee 150 juta rupiah yang telah diterima terdakwa berbuntut keranah hukum oleh PT. Kencana Hijau Bina Lestari,melaporkan kedua terdakwa Rian Pratama Akba dan Djafri Baharuddin, atas tindak pidana penggelapan dan penipuan ke Polres Jakarta Utara, dengan Nomor :LP/B/73/2023/Polres Jakarta Utara tanggal 20-01-2023,  hingga kasus ini bergulir ke meja hijau.

“Berdasarkan hal-hal di atas, Kuasa Hukum Terdakwa, Mahadita SH. MH,mengajukan dan meminta yang mulia Mejelis Hakim yang mengadili perkara Nomor: 766/Pid.B/2023/PN.Jkt.Utr, pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk memberikan putusan sela dengan amar sebagai berikut:menyatakan surat dakwaan Jaksa batal demi hukum,atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima agar menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan dakwaan Jaksa batal demi hukum,” pintanya. l.sihombing

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *