MAROS, HR – Pekerjaan Bendungan Baloro Kecamatan Tanralili yang dikerjakan oleh CV Baruga Wali Wali yang menelan anggaran sebesar Rp 2.182.500.000, hanya terselesaikan 55,07 % saja.
Terhambatnya pekerjaan pembuatan Bendungan Boloro Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros karena mengalami truble dalam proses penyelesaian.
Proyek bendungan ini yang dikerjakan oleh CV Baruga Wali Wali akhirnya diputuskan kontrak secara sepihak oleh PPK Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Kabupaten Maros. Sebabnya sampai akhir tahun 2018 progres pekerjaannya hanya mencapai 55,07 %.
Pengadaan barang/jasa pemerintah Kabupaten Maros akan melakukan pemutusan kontrak terpaksa dilakukan jika penyedia tidak memenuhi kewajibannya. Kelalaian penyedia tersebut telah berada diluar batas yang dapat diterima oleh PPK. Hal yang perlu dipahami oleh semua pihak bahwa pemutusan kontrak bukan suatu yang diharapkan.
Para pihak yang berkontrak harus berupaya sedapat mungkin agar kontrak tidak diputuskan di tengah jalan. Karena itu dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang menggunakan kontrak pelaksanaan. Kontrak oleh penyedia berupa penyelesaian pekerjaan harus diawasi dengan ketat oleh PPK.
Untuk itu PPK menunjuk dan memastikan konsultan pengawas atau tim pendukung lainnya yang bertugas mengawasi pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia, Tujuan pengawasan ini sekiranya dapat mengendalikan jalannya proses penyelesaian pekerjaan dari waktu ke waktu. Agar penyimpangan juga dapat segera teratasi sebelum terjadi penyimpangan yang terlalu jauh. hamzan