JAKARTA, HR – Dengan memperhatikan bahwa Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia, Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia, Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia, maka sudah sepatutnya Pancasila diletakkan sepenuhnya sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Konsekuensi meletakkan kembali pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah:
- Mengevaluasi dan merevisi atau merubah secara total seluruh produk perundang-undangan yang tidak atau kurang sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Pancasila (ada 1902 UU yang telah dibuat sejak Indonesia merdeka);
- Mengevaluasi RUU agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, seperti RUU yang sebaiknya dicermati, diantaranya: RUU KUHAP, RUU Minerba, RUUU Migas.
Hal ini ditegaskan Ir Cut Mardiah dalam diskusi yang diselenggarakan Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) bertema “Pancasila Tidak Boleh Kalah”, Selasa (5/6/2018) di Gedung Pancasila (Cawang Kencana), Cawang, Jakarta Timur.
“Kami DPP tidak ingin mengajak adek-adek mahasiswa untuk pro-kontra tehadap sutu rezim pemerintah, baik yang berkuasa saat ini maupun yang diperkirakan berkuasa pada masa yang akan datang. Kita tidak mendukung perbuatan radikal apalagi anarkis, tetapi kita beranggapan Penguasa yang tidak mau atau enggan menetapkan kembali dan mengimplementasikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Maka penguasa tersebut dapat dikatakan tidak Pancasilais, karena patut diduga Penguasa tersebut khawatir Pancasila menganulir seluruh kebijakan yang hanya pro terhadap pemilik uang dan atau pihak asing,” ungkapnya.
Menurut Cut Mardiha, sila-sila pada Pancasila memang sudah final, tidak perlu dirubah-rubah lagi, karena sudah merupakan consensus para pendiri Negara ini. Yang belum final adalah bagaimana cara mengimplementasikan Pancasila secara maksimal dalam produk perundang-undangan yang akan menjadi acuan sendi kehidupan beragama, sosial politik dan perekonomian seluruh rakyat Indonesia, dan bahkan kelak akan menjadi taruhan terhadap keutuhan Negara ini.
“Pancasila tidak hanya sebagai pemersatu, tetapi juga agar rakyat Indonesia menjadi pemilik negeri ini. Menjadi rakyat yang dapat menikmati kekayaan negeri ini, dan tentunya bersama-sama memelihara keindahan dan keutuhan negeri ini,” ujar perempuan yang berpengalaman berorganisasi ini. UUD’45 adalah pengejawantahan Pancasila, saya termasuk yang pro bahwa pembukaan UUD’45 tidak dapat diubah, tetapi batang tubuh UUD’45 dapat diamandemen dengan catatan perubahan tersebut adalah agar UUD’45 semakin berjiwa Pancasila, bukan amandemen yang dibuat berdasarkan pesanan, atau amandemen yang dilakukan tegesa-gesa karena adanya semacam phobia terhadap rezim yang lalu,” tambahnya.
Lebih jauh Cut Mardiah memaparkan mengapa Pancasila urgent untuk segera ditetapkan sebagai ‘Sumber dari Segala Sumber hukum’:
1. Pancasila harus ditegakkan demi Kedaulatan Ekonomi
Hal ini sesuai dengan pemikiran pendiri Negara ini, ada istilah JaIan Pancasila; menurut Bung Hatta: Paham ekonomi Bung Hatta sebagaimana terumuskan dalam Pasal 33 UUD 1945 Bung Hatta menyebutnya sebagai “jalan lurus”, yaitu “jalan Pancasila”, pembangunan adalah proses humanisasi, memanusiakan manusia, bahwa yang dibangun adalah rakyat. Di dalam kehidupan ekonomi yang berlaku adalah “daulat-rakyat” bukan “daulatpasar”.
Bung Hatta menegaskan tentang perbedaan antara “kedaulatan rakyat Indonesia” dengan kedaulatan rakyat di Barat. Kedaulatan rakyat sebagai inti dari demokrasi (Volkssouvereiniteit atau people’s sovereignty) berbeda antara paham Indonesia dan paham Barat. Kedaulatan rakyat sebagai inti demokrasi tidaklah sama mengenai apa yang berlaku di Barat dan yang berlaku di Indonesia. Demokrasi di Barat bertumpu pada paham liberalisme dan individualisme.
Di pihak lain, demokrasi di Indonesia yang juga bertumpu “rasa bersama”, lebih spesifik lagi, berdasar pada paham kebersamaan dan asas kekeluargaan.
2. Sistem ekonomi kapitalis tidak sesuai untuk rakyat Indonesia sistem ekonomi liberal atau sistem ekonomi kapitalis mengutamakan kepemilikian pribadi atas sejumlah aset/harta. Maka akan terjadi ketidakseimbangan pendaatan menumpuk pada segelintir orang.
Amerika sebagai Negara terbesar penganut system kapitalis mengalami resesi pada 2008 silam akibat kebijakan-kebijakan Bush yang terlalu memberikan keleluasaan penuh bagi bank bank memberikan kredit tanpa pengawasan ketat pemerintah.
Bagaimana Amerika dapat bangkit, hal itu disebabkan kuatnya posisi tukar mata uang dollar, dan ternyata AS sangat mendukung UKMnya melalui pembekalan pelatihan dan pendidikan.
Bagaimana di Indonesia ? Praktek pengaturan perekonomian negara kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah sangat kentara dengan nuansa ilmu ekonomi klasik dan neoklasik yang nota bene adalah model ekonomi kapital liberal, lahirnya kebijakan-kebijakan ini sangat dipengaruhi oleh para ilmuan dan ahli ekonomi yang menduduki posisi strategis bidang perekonomian yang banyak menamatkan studinya di negara-negara yang melahirkan sistem ini terutama Amerika.
Teori ekonomi klasik dan neoklasik tidaklah dapat disalahkan sepenuhnya, karena sebagai negara berkembang tentu ingin melakukan percepatan dalam pembangunan, sehingga harus melakukan berbagai terobosan dan mengadopsi bulat-bulat system tersebut.
Di sinilah letak kesalahannya bahwa yang sesuai dengan falsafah bangsa adalah daulat rakyat, bukan daulat pasar seperti yang sudah disebutkan tadi.
Ekonomi pancasila secara sederhana disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau “ekonomi pasar terkendali”. atau “system ekonomi campuran”. Maksudnya campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme”.
Sehingga istilah ekonomi Pancasila, lanjutnya, sering disebut juga dengan ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi berbasis rakyat dari oleh dan untuk rakyat.
3. Koperasi kurang berkembang di Indonesia.Tidak ada koperasi kelas dunia di Indonesia.
Untuk mewujudkan ekonomi Pancasila ini, negara harus mewadahi, mendorong tumbuh kembangnya koperasi secara signifikan, baik koperasi mandiri, maupun koperasi yang melakukan kerjasama dengan induk semang.
Atau bisa juga negara mewajibkan keikut sertaan koperasi dalam kepemilikan saham korporasi. Gerakan tumbuh kembang koperasi diutamakan pada pengelolaan harta kekayaan alam Negara, bahwa kepemilikan kekayaan alam seperti aneka tambang adalah milik Negara, tetapi pengelolaannya dapat dilakukan oleh swasta. Dalam hal ini kita dapat mendorong agar mulai 2019 pengelolaan kekayaan alam semaksimalnya oleh koperasi. Jika koperasi mandiri belum mampu, maka pemerintah harus mendorong agar para sarjana dapat ditempatkan pada koperasi, seperti program penempatan dokter yang baru lulus ke daerah-daerah.
4. Peletakan kembali Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum menjadikan Pancasila sebagai sebuah ‘harapan’ menghadapi pasar bebas system kapitalis.
Pancasila adalah kedaulatan rakyat bukan kedaulatan pasar. Dengan meletakkan kembali Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum maka menegakkan kembali kedaulatan rakyat yang berisi semangat gotong royong semangat persatuan walaupun berbeda suku dan berbeda agama, sehingga dapat menjadi harapan menghadapi pasar bebas, yang penuh dengan intrik-intrik dan penciptaan opini-opini negative thdp lawan (hoax).
Bahwa Pancasila adalah dapat dikatakan konsensus terbaik di dunia dan dapat dijadikan role model bagi Negara multi etnis dan multi agama yang lain. Ini dibuktikan dengan adanya pujian dari akademisi Negara Jepang dan beberapa Negara lainnya. Bahkan ada opini masyarakat Negara lain, ‘kalian untung punya Pancasila’. Bisa hidup berdemokrasi, tetapi punya aturan, punya etika., kemudian Pancasila Dipuji, Profesor Italia, Prof. Marco Impagliazzo: “Indonesia Harus Bawa Ideologi Ini ke Kancah Dunia”. Indonesia harus bangga dengan ideologi ini karena menjadi model bagi negara-negara lain, kemudian Pancasila menarik perhatian mantan orang nomor dua partai berkuasa di Jepang, Liberal Democratic Party (LDP) Tsutomu Takebe, “Saya kagum dengan Pancasila,” ujar Takebe,
Pancasila dipelajari oleh Negara-negara lain, bahwa walaupun mayoritas beragama Islam, tetapi Indonesia bukan Negara Islam, dan bukan juga Negara sekuler yang memisahkan kehidupan bernegara dan beragama, sehingga atas nama HAM mereka bebas berapresiasi termasuk mendiskreditkan suatu agama tertentu. Akan tetapi di Indonesia Negara hadir dalam kehidupan beragama, bahwa rakyat Indonesia harus beragama, dan harus saling menghormati dalam kehidupan beragama.
5. Generasi Muda adalah asset penerus bangsa, jangan dijadikan ladang bisnis kaum kapitalis.
Mahasiswa harus menolak system ini. Karena membisniskan generasi penerus bangsa !!! sangat tidak Pancasilais. Sudah sepatutnya Negara membiayai pendidikan tinggi, terutama bagi mahasiswa atau calon mahasiswa berprestasi atau orang tuanya tidak mampu. Seharusnya tidak ada korporatisasi Perguruan Tinggi. Sehingga dapat dikatakan penerapan nilai-nilai Pancasila menjadi urgent.
6. Urgensi Dalam Bidang Engineering
Bukti bahwa Negara tumbuh adalah adanya pembangunan perkotaan, adanya pembangunan desa dan ada penghubung di antara keduanya (jalan raya atau rel Kereta) dan pada akhirnya lancarnya perdagangan diantara keduanya. Artinya harus ada Tata Kota yang baik. Ada pemeliharaan sumber air yang baik, ada system pencegahan pencemaran udara/ pengurangan emisi yang baik untuk menjaga pemanasan global (walaupun belakangan diakui bahwa ini juga sekaligus utk mendongkrak penjualan mobil listrik). Dan issu terkini adalah pemeliharaan laut dan isinya.
Menurut pengamatan saya, negara maju kelak adalah negara yang dapat menjaga sumber lautnya. Karena kehancuran sumber alam di darat dapat terlihat, tetapi kehancuran laut tidak terlihat, hanya terasa dampaknya, yaitu berkurangnya hasil tangkapan nelayan. Maka pemimpin yang ideal adalah yang pemimpin yang paham mengenai falsafah Negara, hukum, sospol dan juga Pembangunan.
7. Land Reform, urgensi dalam pelaksanaan UU Agraria, berkaitan dengan penguasaan lahan yang terlalu luas oleh segelintir orang dan atau perusahaan. amigo