Citilink Indonesia Telantarkan Penumpang, Digugat di Jakarta

JAKARTA, HR — Sidang gugatan terhadap pesawat Citilink Indonesia karena telantarkan penumpang hari ini, Rabu (4/11) merupakan sidang pertama dalam agenda pembacaan surat gugatan. Sidang gugatan ini berlanjut setelah hasil mediasi selama 40 hari waktu yang diberikan majelis hakim gagal total.
“Selama proses mediasi tidak ada etiket baik dari PT. Citilink untuk menyelesaikan masalah ini. Tak ada butir yang disepakati dari sejumlah butir gugatan penggugat, sehingga keputusan akan berada ditangan majelis hakim, setelah hasil persidangan diperiksa. Dan persidangan selanjutnya adalah agenda jawaban tergugat atas gugatan penggugat, yang diagendakan pada Rabu, minggu depan,” ucap Fernadi Silalahi, SH, kepada Hronline, usai persidangan.
Pesawat terbang Citilink mentelantarkan penumpangnya, yang membuat kekecewaan yang sangat dalam bagi penumpangnya, hingga penumpangnya itu mengajukan gugat ganti rugi Rp.200 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
PASKAH MARTIANA, kelahiran 30 Maret 1975 di Tebing Tinggi, JL. D.I. Panjaitan No. 34 Tebing Tinggi, Sumatera Utara itu mendaftarkan gugatannya melalui Fernando Silalalhi,ST.,SH.,MH.,CLA., Rusdin Ismali SH.,MH.,CLA., Megawati , SH., MH., CLA., Oloan Butarbutar, SH selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada LAW FIRM FERNANDO SILALAHI & PARTNERS, yang berkantor di Taluson building 3rd Jl. RP. Soeroso No. 30 Menteng, Jakarta Pusat.
PT. CITILINK INDONESIA, Kantor di Menara Citicon Lantai 16 JL. S. Parman Kav. 72 Slipi, Jakarta Barat itu digugat berdasarkan kerugian yang dialami Paskah Martiana secara materil dan inmetril karena gagal berangkat terbang bersama pesawat Citilink dari Bandara Internasional Kuala Namu, Sumatra Utara tujuan Pulau Dewata, Bali.
Bahwa penggugat bersama dengan kedua anaknya bernama Dhea khan dan Sarah Bonita hendak pergi ke Bali, dalam rangka urusan bisnis. Tetapi karena ditinggal pesawat Citilink di Bandara Kuala Namu, Sumatra Utara akhirnya pertemuan bisnisnya gagal dan segala akomodasi yang sudah dibayar menjadi hangus termasuk tiket pesawat keberangkatan dari Medan ke Bali pergi dan pulang.
Akibat dari gagalnya pertemuan bisnis itu penggugat mengalami kerugian besar bukan hanya kerugian tertundanya taranssaksi yang telah dijadwalkan tetapi yang lebih penting lagi adalah masalah kesinabungan hubungan bisnis yang sudah dibina selama ini akhirnya terputus akibat tidak jadi pertemuan dan kemudian hilangnya dipercaya dari mitra bisnis yang dianggap wanprestas, untuk itu penggugat mengajukan gugatan senilai Rp. 200 juta kepada PT. Citilink Indonesia.
Kronologi kejadian:
Bahwa Penggugat bersama dengan kedua anaknya bernama Dhea khan dan Sarah Bonita berniat pergi ke Bali. Tujuan Penggugat ke Bali hendak bertemu dengan rekan bisnisnya untuk bernegosiasi membeli barang dagangan yang akan di jual kembali oleh Penggugat sebagai usaha;
Penggugat telah menyepakati pertemuan dengan rekan bisnis di Bali pada tanggal 20 Juni 2015 kira-kira pukul 20.00 wita, dan untuk menindaklanjuti pertemuan dengan rekan bisnis tersebut, Penggugat telah membeli tiket Pesawat Citilink dikarenakan motto yang menarik Your Right Link, serta promosi yang dilakukan oleh Citilink dalam Websitenya (alasan kenapa memilih citilink, serta promosi yang dilakukan ), hal ini ditandai dengan telah dibelinya tiket Pesawat Citilink yakni Penggugat dan kedua anaknya dengan Kode Referensi Penerbangan M3MH8V atas nama PASKAH MARTIANNA, DHEA KHAN, SARAH BONITA, tiket pesawat tersebut berangkat dari Bandara Internasional Kualanamu (KNO : Kuala Namu Intl) tujuan Bandung Bandara Internasional Husein Sastranegara ( BDO : Husein Sastranegara) dan dari Bandung dengan perusahaan penerbangan yang sama, Penggugat akan meneruskan penerbangan dengan tujuan ke Denpasar Bali.
Pada tanggal 20 Juni 2015 atau dihari keberangkatan Penggugat bersama anaknya telah berada di Bandar Udara Kualanamu chek in atau melapor ke petugas bandara pada kira-kira pukul 11:00 Wib sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh penerbangan, dan oleh karenanya petugas counter chek in telah memberikan tiket penerbangan untuk Penggugat dan kedua anaknya dengan nomer penerbangan Flight : QG 927 Bandara Internasional Kualanamu (KNO : Kuala Namu Intl) tujuan Bandung Bandara Internasional Husein Sastranegara (BDO : Husein Sastranegara), dan nomer penerbangan QG 889 dari Bandara Internasional Husein Sastranegara (BDO : Husein Sastranegara) menuju Denpasar Bali. Dilembar tiket Pesawat Citilink tersebut menerangkan adanya jadwal keberangkatan Pesawat yakni tanggal 20 Juni 2015, Boarding Time Pukul 11:35, Boarding Time Pukul 14:35 di Bandung.
Pada saat di ruang tunggu anak Penggugat muntah (kondisi anak Penggugat kurang sehat) sehingga Penggugat menuju toilet untuk membersihkan muntah yang kena ke baju anak Penggugat;
Bahwa pada Pukul 11:50 Wib Penggugat dan kedua anaknya memasuki Pintu keberangkatan (Boarding Gate) dan mendengar ada panggilan speaker yang menyebutkan nama Penggugat dan kedua anaknya agar segera memasuki Pesawat;
Mendengar panggilan tersebut Penggugat dan kedua anaknya berlari sampai ke pintu Gate 9, melihat pintu gate 9 masih terbuka Penggugat bersama anaknya mencoba masuk akan tetapi Penggugat dihalang-halangi oleh petugas sembari berkata bahwa pintu gate sudah tutup.
Penggugat jelaskan posisi pesawat masih menempel pada air bridge (jembatan penghubung masuk pesawat yang akan dilalui penumpang) untuk jalur masuk penumpang ke pesawat dan Penggugat menjelaskan ke petugas Citilink keadaan anak dari Penggugat (Sarah Bonita) yang kurang sehat, sehingga harus pergi ke toilet, tetapi hal ini tidak dihiraukan oleh petugas dengan alasan petugas lapangan yang berada di pintu masuk pesawat hanya diperintah oleh pilot pesawat. jt/Thom

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *