Chandra Naya Gugat Pemprov DKI dan Yayasan Sumber Waras

JAKARTA, HR – Sidang gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) atau Sin Ming Hui terhadap Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) terkait pengalihan kepemilikan lahan RS Sumber Waras kepada Pemprov DKI Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (14/7/2016), ditunda.
Ketua Yayasan Kesehatan
Sumber Waras Kartini Muljadi
Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan karena pihak tergugat, yakni YKSW, tidak hadir. 
“Karena pihak tergugat tidak hadir berdasarkan panggilan tanggal 30 Juni 2016 yang sudah diterima oleh staf Rumah Sakit Sumber Waras, sidang ditunda,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Arifin, dalam persidangan, Kamis.
PN Jakarta Barat akan memanggil kembali YKSW dan menggelar sidang lanjutan pekan depan. 
“Pihak pengadilan akan memanggil kembali tergugat di persidangan. Sidang dilanjutkan kembali hari Kamis, tanggal 21 Juli 2016. Sidang hari ini selesai dan dinyatakan ditutup,” kata Arifin.
Dalam gugatan tersebut, PSCN menuntut agar pengalihan kepemilikan lahan dari YKSW kepada Pemprov DKI itu dibatalkan. YKSW dinilai tidak berhak mengalihkan tanah itu karena pendirian YKSW dinilai cacat hukum.
Kuasa Hukum PSCN, Amor Tampubolon, mengatakan, yayasan yang didirikan oleh Sin Ming Hui untuk mengurus RS Sumber Waras adalah Yayasan Kesehatan Candra Naya, bukan Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Oleh karena itu, lanjut Amor, perubahan yayasan yang mengurus RS Sumber Waras menjadi YKSW tidak sah. jt

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *