SINTANG, HR – Kamis, 7 Desember 2023 pukul 10.30 wib Kapolsek Sintang Kota Iptu Karsa bersama Tim melaksanakan giat himbauan dilarang melakukan penambangan emas tanpa ijin di Sungai Kapuas desa Teluk Kelansam kec. Sintang Kab. Sintang kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan kegiatan PETI di Sungai Kapuas, yang dapat merusak lingkungan dan jatuh nya korban akibat potensi laka kerja.
Dalam kesempatan tersebut kapolsek Sintang Kota menjelaskan bahwa kegiatan PETI melanggar undang-undang no. 4 tahun 2009 pasal 158 tentang MINERBA dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 milyar.
Kapolsek Sintang Kota Iptu Karsa menghimbau, “kepada seluruh warga khusus nya di kec. Sintang agar tidak melakukan kegiatan PETI karena selain dapat merusak lingkungan, kegiatan ini juga sangat perpotensi untuk terjadi nya laka kerja karena kurang memperhatikan aspek keamanan dalam bekerja. pihak kepolisian dan TNI, akan selalu bersinergis dalam mencegah dan menanggulangi kegiatan PETI di kec. Sintang,” ujarnya.tim