Cegah Koruptor Sudin PU Air Jakbar Kaburkan Harta: Kejari Perlu Segera Eksekusi

oleh -585 views
oleh
JAKARTA, HR – Untuk menghindari koruptor Suku Dinas PU (Sudin PU) Tata Air Jakarta Barat mengaburkan hartanya agar tidak disita oleh negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar perlu segera melakukan eksekusi.
Choirun Parapat
Pasalnya, setelah divonis oleh Pengadilan Tipikor bulan lalu, para terdakwa tidak mengajukan upaya banding, dengan demikian putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun, rupanya eksekusi ini masih jauh dari harapan setelah dikonfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Jakbar Choirun Parapan, Kamis (25/8). Disebutkan, bahwa putusan dari Pengadilan belum turun ke Kejaksaan. “Putusannya belum turun,” kata Choirun Parapat, kemarin.
Seperti diketahui, tiga mantan Kepala Sudin PU Tata Air Jakbar telah divonis oleh Pengadilan bersalah dan dibebankan mengembalikan kerugian negara.
Terdakwa Pamudji divonis enam tahun penjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebanyak Rp 11 miliar. Wagiman Silalahi divonis 5,5 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Monang Ritonga divonis 5 tahun penjara kewajiban membayar uang pengganti Rp 3,9 miliar.
Namun, subsidair uang pengganti dari ketiga terdakwa tersebut adalah sama selama satu tahun. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Undang Undang No 20 Tahun 2001.
Sejumlah pihak mengharapkan agar pelaksanaan eksekusi ini terbuka kepada publik. Karena telah menjadi konsumsi publik dari proses penyidikan sampai pada proses persidangan. Kejaksaan harus lebih mengutamakan pengembalian kerugian negara oleh terdakwa daripada menjalani hukuman subsidair satu tahun.
Para terdakwa diadili terkait dengan korupsi proyek pekerjaan swakelola di Suku Dinas PU Tata Air Jakbar tahun 2013. Ada empat pekerjaan yaitu pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung dan refungsionalisasi sungai/kali dan penghubung. Diperkirakan jumlah kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 43 miliar.
Dalam satu tahun anggaran itu ada tiga Kasudin menjabat. Diantaranya, November 2012 s/d April 2013 Monang Ritonga, April 2013 s/d Agustus 2013 Wagiman dan Agustus 2013 s/d Desember 2013 Pamudji. jt/kornel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan