Dikatakan ketua Pansus Pahlivi, bahwa di KKP ada tiga bagian yang bersinergi , yaitu bagian perencanaan, bagian Perizinan energi dan bagian pelaksanaan yang memonitoring. Ketika diskusi dengan tiga bagian tersebut, pihak KKP menyarankan agar dapat melakukan diskusi dan berkoordinasi dengan deputi monitoring Dan pencegahan korupsi KPK RI.
“Bagaimana sebenarnya singkronisasi Antara izin, Perda RZWP3K itu kemudian bagaimana dengan konflik sosialnya. Karena kami berharap setiap Perizinan yang dikeluarkan pemerintah itu seharusnya clean and clear tidak ada persoalan ketika itu di implementasikan. Kami berharap KPK dapat memberi pemahaman atau wawasan kepada kami dalam konteks kasus ini seperti apa,” pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, PJ sekretariat Daerah Bangka Belitung Feri Aprianto menjelaskan, bahwa sudah dua kali masyarakat desa Beriga melakukan demo penolakan terhadap rencana penambangan oleh PT timah di laut Beriga, menurutnya Gubernur telah mengeluarkan surat kepada PT timah untuk tidak melakukan operasional sebelum adanya penyelesaian lebih lanjut di masyarakat, terakhir masyarakat Beriga melakukan demo penolakan pada tanggal 29 Oktober 2024 di Pemprov Babel.
“Kita juga telah mengirimkan surat ke kementerian ESDM pada tanggal 30 Oktober 2024 kemarin. Tambang timah kewenangan nya ada di kementerian ESDM dan kedua, kita juga menyampaikan aturan di KKP bahwa walaupun mereka sudah mendapatkan PKKPRL tidak serta merta bisa melakukan penambangan dilapangan, tidak menimbulkan konflik sosial. Itu yang menjadi dasar surat gubernur kepada PT timah untuk tidak melakukan penambangan sebelum ada penyelesaian lebih lanjut,” jelasnya.
Wakil Ketua Pansus, Me Hoa, berharap agar Pemerintah pusat dapat melakukan pendataan dan datang melakukan peninjauan langsung ke Lokasi Rencana wilayah pertambangan Laut di desa Batu Beriga dan Wilayah aktivitas Tambang Toboali yg sedang berjalan, datang langsung ke Pulau Bangka, Walaupun dasar hukum nya ditetapkan sebagai Zona Tambang, Kenyataan nya Masyarakat Nelayan menolak perizinan yang ada di wilayah laut Bangka Belitung namun menimbulkan konflik di masyarakat.