JAKARTA, HR – Forum Aktivis Buddhis Bersatu, yang tergabung dalam Dharmapala Nusantara secara tegas menolak rencana pemasangan stairlift atau chairlift (kursi tangga) di struktur Candi Borobudur, baik secara permanen maupun non-permanen.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua Umum Kevin Wu dan Sekretaris Jenderal Eko Nugroho R, sebagai bentuk seruan moral dan tanggung jawab terhadap keberlanjutan warisan budaya luhur untuk generasi mendatang.
Dalam pernyataan sikap resmi yang ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Kebudayaan, Menteri Agama, serta berbagai pihak terkait termasuk UNESCO, mereka menekankan pentingnya menjaga otentisitas dan integritas fisik candi sebagai Warisan Budaya Dunia.
“Forum ini menyampaikan keprihatinan terhadap rencana intervensi fisik di situs cagar budaya tersebut, meskipun Kementerian Kebudayaan menyebut bahwa instalasi bersifat sementara dan tidak merusak,” ujar Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu, Rabu (28/05/25).

Masih dikatakan Ketum Dharmapala Nusantara Kevin Wu, pemasangan alat seperti stairlift, walau tidak menembus batu atau bersifat ringan, tetap berpotensi mengganggu struktur asli, estetika, serta pengalaman spiritual para pengunjung.
“Mereka juga menyoroti ironi kebijakan konservasi yang ketat, seperti penggunaan sandal khusus untuk menghindari abrasi batu, namun di sisi lain dipertimbangkan pemasangan alat mekanis, yang bersentuhan langsung dengan struktur candi. Dharmapala menilai ini sebagai bentuk kontradiksi yang mengancam upaya pelestarian jangka panjang,” kata Kevin Wu.
Diungkapkan Kevin Wu, dalam dokumen tersebut, forum menyarankan alternatif berbasis teknologi non-invasif seperti Virtual Reality (VR) dan Augmented Reality (AR), yang dinilai lebih visioner dan edukatif tanpa menyentuh langsung struktur candi.
“Teknologi ini dapat memberikan pengalaman imersif tanpa merusak candi dan tetap memungkinkan aksesibilitas bagi kelompok berkebutuhan khusus,” ungkap Kevin Wu.
Mereka juga mendesak agar seluruh proses pengambilan keputusan dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik serta ahli warisan budaya.
“Termasuk di antaranya adalah kewajiban pemerintah untuk mematuhi Undang-Undang No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan berbagai peraturan tata kelola situs warisan dunia,” jelas Kevin Wu. •didit