Camat Pagedangan Ditahan Polres Tangsel

oleh -2K views
oleh

TANGERANG, HR – Selasa (6/3), Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menahan Camat Pagedangan, AK, terkait dugaan melakukan pungutan liar. Penahan tersebut sesuai dengan surat penahan yang dikeluarkan Polres Tangsel dengan Nomor: Sp.Han/73/III/2018/Reskrim.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka ditahan diduga terkait kasus pungutan liar penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) sebesar Rp 45 juta yang diajukan oleh pihak yayasan untuk menjadikan salah satu ruangan di Mall Qbig, Kecamatan Pagedangan sebagai tempat ibadah.

Tersangka pun ditangkap di kediaman saudaranya di Villa Balaraja Blok D6 No.7 Rt.006 Rw.004 Kelurahan Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Adapun alat bukti terkait kasus ini adalah keterangan saksi, keterangan Ahli Pidana, SKDU, keterangan Bank (mengenai aliran dana dalam rekening), dan petunjuk yang berasal dari kesesuaian alat bukti keterangan saksi dan alat bukti berupa surat.

Atas tindakannya, tertulis dalam surat yang ditandantagani Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, bahwa tersangka dijerat pasal 12 huruf e UU RI No 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. linda

Tinggalkan Balasan