Camat Imron Banjarnahor Terbitkan Surat Edaran Kendaraan ODOL

Camat Pollung Imron Banjarnahor terbitkan surat edaran pembatasan kendaraan ODOL.
Camat Pollung Imron Banjarnahor terbitkan surat edaran pembatasan kendaraan ODOL.

POLLUNG, HR – Pemerintah Kecamatan Pollung memperketat pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Camat Pollung, Imron Banjarnahor, Kamis (28/8/2025), resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 423/Kec.02/VIII/2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Pollung.

Dalam surat edaran itu, Camat Imron meminta seluruh pihak menaati Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2014 dan Nomor 72 Tahun 2019 terkait batas dimensi dan berat kendaraan. Ia juga mengingatkan agar aktivitas penebangan pohon tetap memperhatikan Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999.

Bacaan Lainnya
Surat Edaran ODOL Pollung
Surat Edaran ODOL Pollung

“Langkah ini penting untuk menjaga keselamatan warga, melindungi jalan dan jembatan, serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas muatan berlebih,” ujar Camat Imron

Surat edaran tersebut memuat beberapa instruksi penting, antara lain:

  1. Kepala Desa wajib memperhatikan aktivitas penebangan pohon di hutan lindung.
  2. Kepala Desa dan BPD harus mengawasi angkutan bermuatan berlebih yang merusak jalan dan jembatan.
  3. Jika terjadi penebangan di kawasan hutan lindung, koordinasi dengan Kecamatan Pollung dan KPH XIII Doloksanggul wajib dilakukan.
  4. Pengawasan ketat diberlakukan pada jalan yang dibangun dengan APBD dan Dana Desa agar sesuai batas tonase.
  5. Setiap kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus dilaporkan kepada Bupati Humbang Hasundutan melalui Camat.

Camat Imron menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan sangat bergantung pada peran aktif kepala desa dan BPD. “Pengawasan yang konsisten akan memastikan infrastruktur bertahan lama dan masyarakat tetap aman,” tegasnya. sihar.lg

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *