BENGKULU, HR – Calon wakil walikota Bengkulu Sukatno, yang mendampingi calon walikota Bengkulu Dani Hamdani menyoroti tentang penyegelan SD Negeri 62 Kota Bengkulu, yang sudah berlangsung sejak tahun 2019 silam.
Saat ini sekolah tersebut hanya terbengkalai dengan disegel menggunakan seng, dan nampak juga tumbuhan liar memenuhi halaman sekolah begitu juga sampah rumah tangga Masyarakat dengan kondisi bangunan yang sudah tidak lagi terawat.
“Ini banguna SD negeri 62 kota Bengkulu, yang bangunannya milik pemerintah kota Bengkulu dan sempat bermasalah dengan ahli warisnya, dan disini juga di depan gerbang sekolah sudah banyak tumpukan sampah,” kata Sukatno.
Melihat hal inipun Sukatno merasa miris sekali dengan kondisi bangunan tersebut, iapun mengungkapkan pihaknya akan terus mencoba mencari solusi terbaik atas hal tersebut, jika seandainya dirinya dan Dani Hamdani terpilih sebagai Walikota dan wakil walikota Bengkulu 2024 hingga 2029 mendatang.
“Nanti Insyaallah kita akan segera cari solusinya, jika nanti kita diberikan amanah oleh masyarakat untuk memimpin kota Bengkulu, seperti didalam itu bangunan terbengkalai, tidak terawat padahal milik pemerintah,” tambah Sukatno.
Diketahui berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu perkara sengketa antara ahli waris dan pemerintah kota Bengkulu tersebut, dimenangkan oleh pihak ahli waris.
Dalam putusan tersebut juga diketahui pihak pemerintah kota harus membayar kan ganti sewa sebesar 4 miliar rupiah, untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap bangunan sekolah tersebut.ependi silalahi