Butuh 24 Jam, Polres Majalengka Ungkap Pelaku Pengerusakan Kantor DPMD Majalengka

MAJALENGKA, HR – Butuh waktu 24 jam jajaran Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap dan menciduk pelaku pengrusakan Kantor DPMD yang terjadi senin kemarin sekitar pukul 11:00 WIB.Hal tersebut disampaikan Kapolres Majalengka A.K.B.P Mariyono S.I.K, M.S.I pada sejumlah media cetak dan elektronik di halaman sat reskrim polres Majalengka selasa (13/11).

Kapolres Majalengka A.K.B.P Mariyono S.I.K, M.S.I yang di dampingi Kasat reskrim Polres Majalengka A.K.P Muhammad Wafdan Muttaqin S.I.K S.H,menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi serta barang bukti yang di amankan, Satreskrim polres Majalengka telah berhasil mengungkap 6 orang pelaku pengrusakan kantor DPMD Majalengka dan mengamankan tiga pelaku pengrusakan inisial R.N (36) S.N (28) dan C.R (38) dan tiga orang masih DPO yang identitasnya sudah di ketahui,ujar Kapolres.

Sedangkan modus operandi tersangka R.N (Ketua Gapkaindo) merasa kesal dan dirugikan oleh kepala Dinas DPMD Kab. Majalengka (D.R) sehubungan dengan janjinya memberikan pekerjaan bidang posyandu dengan nilai Rp 10 miliar tahun 2018.

Akibat pengrusakan diperkirakan kantor DPMD mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta. Tersangka pelaku pengrusakan di jerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHPidana barang siapa di muka umum yang sengaja bersama sama melakukan kekerasan terhadap atau barang di ancama paling lama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara tegas Kapolres Majalengka A.K.B.P Mariyono. lintong situmorang

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *