Buruh Pelabuhan Inginkan Upah Borong Bongkar Muat Di Priok

oleh -444 views
oleh
JAKARTA, HR – Buruh bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menginginkan diterapkan upah borong penggunaan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di pelabuhan tersebut, guna memudahkan pengelolaan sekaligus memberikan nilai tambah ekonomis bagi buruh pelabuhan.
Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Ketua Umum Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (STKBM) Pelabuhan Tanjung Priok, Nurtakim mengatakan, usulan itu di sampaikan mengingat sampai saat ini belum semua perusahaan bongkar muat (PBM) di pelabuhan Priok yang mematuhi upah penggunaan TKBM sesuai dengan kesepakatan.
“Berkali-kali melakukan inspeksi ke lapangan terkait dengan penggunaan TKBM, kami menemukan fakta tidak semua PBM mematuhi besaran upah yang sudah disepakati koperasi dan pengguna jasa,” ujar Nurtakim kepada wartawan, Rabu (18/5/2016).
Dia mengatakan munculnya kasus tersebut karena Koperasi TKBM hanya sebagai penyedia atau amprah TKBM, sedangkan urusan upah dibayar oleh PBM. Kondisi ini membuka peluang tawar-menawar upah antara PBM dengan TKBM yang bersangkutan.
Nurtakim menyatakan jika upah borong di berlakukan, Serikat TKBM tidak perlu lagi melakukan inspeksi ke lapangan untuk mengawasi pembayaran upah TKBM. STKBM hanya berhubungan dengan koperasi untuk memastikan pembayaran upah TKBM sesuai ketentuan.
Nurtakim juga meminta PBM dan Manajemen Pelindo II Priok agar dapat segera merealisasikan program peningkatan standar kompetens dan sertifikasi TKBM di Pelabuhan Priok supaya buruh pelabuhan yang menjadi tulang punggung kegiatan ekonomi di pelabuhan Priok dapat lebih siap berkompetisi di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Juswandi K mengatakan urusan upah buruh di pelabuhan Priok sudah diakomodir melalui kesepakatan bersama antara Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan APBMI DKI Jakarta dan disaksikan Kantor Otoritas Pelabuhan Priok, yakni kenaikan upah buruh pelabuhan disepakati sekitar 8,9% mulai 1 Maret 2016. krisman/velly

Tinggalkan Balasan