HUMBAHAS, HR – Satreskrim Polres Humbang Hasundutan menetapkan LH, warga Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan, sebagai tersangka penembakan yang menewaskan warga berinisial HB. LH dijerat Pasal 338 subsider Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025, di Perladangan Sikualkual II. Saat berburu tupai dengan senapan angin merk VMG Air Cal. 177/4,5, peluru yang ditembakkan LH meleset dan mengenai wajah HB yang sedang berburu di atas pohon karet di lahannya sendiri. Korban tewas di tempat akibat luka tembak di bagian wajah kiri bawah telinga.

Polisi mengamankan barang bukti berupa senapan angin, tali plastik, dan barang milik korban. Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menggunakan senjata, termasuk senapan angin, demi mencegah peristiwa serupa. sihar,lg








