Buru Buronan, Advokat Hartono Tanuwidjaja Buka Sayembara Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Dalton Ichiro Tanonaka

oleh -325 views

JAKARTA, HR – Berburu buronan, Advokat Hartono Tanuwidjaja membuka sayembara menangkap terpidana Dalton Ichiro Tanonaka, kasus penipuan dan penggelapan, mantan Anchor Pembaca Berita English News Service salah satu televisi swasta nasional di Jakarta.

Sayembara berupa pengumpulan informasi dan menangkap terpidana penipuan dan penggelapan tersebut. Alasan Hartono membuat sayembara itu, dikarenakan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tak kunjung menangkap dan mengeksekusi terpidana kasus penipuan dan penggelapan bernama Dalton Ichiro Tanonaka itu.

Jadi, menurut Hartono, sayembara ini dilakukan, bukan untuk meledek Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) yang tiba-tiba mengumumkan telah meringkus dan menangkap buronan kasus pemerasan terhadap Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Surbakti, yakni mantan Direktur Utama Transjakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih alias Donny Saragih, Jumat malam (4/9/2020).

Terpidana Dalton Ichiro Tanonaka yang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara saat ini masih boron. Foto: Ist

Hartono menjelaskan, terpidana tersebut telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap seseorang berinisial HPR, yang menjadi pelapor dalam kasus ini.

Jumlah uang yang ditipu dan digelapkan oleh Dalton Ichiro Tanonaka sebesar 500 Ribu Dolar Amerika atau sekitar Rp 6,5 miliar.

“Kami menduga ada praktik tidak terpuji di balik semua ini. Sehingga klien kami sangat dirugikan akibat ulah Dalton,” kata Hartono.

Hartono melanjutkan, hingga kini, terpidana 3 tahun penjara yang telah terbukti bersalah melakukan kasus penipuan itu belum juga di-eksekusi oleh Jaksa.

Padahal, katanya, Kejaksaan telah memiliki alat canggih yang dapat melacak keberadaan seseorang, yang setara dengan alat pelacak yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, sampai hari ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) belum juga berhasil menemukan keberadaan Dalton Ichiro Tanonaka.

“Kejaksaan sudah punya alat sadap canggih seperti milik KPK. Tetapi mengapa seolah kejaksaan mati suri mengungkap jejak Dalton,” ujar Hartono.

Untuk itu, ia membuka sayembara bagi orang yang mampu mendapatkan informasi gambar penangkapan terpidana penipuan dan penggelapan, yakni mantan Anchor Pembaca Berita English News Service di Metro TV, Dalton Ichiro Tanonaka.

Hadiah yang diberikan bagi yang berhasil mendapatkan gambar penangkapan terpidana tersebut sebesar Rp 50 juta beserta hadiah tambahan lainnya.

“Kami telah menyediakan uang tunai sebesar Rp 50 juta plus hadiah tambahan bagi orang pertama yang bisa mendapatkan foto Dalton saat penangkapan dan penahanannya,” pungkas Hartono. nen

Tinggalkan Balasan