Bupati Takalar Dapat Surat Teguran Keras dari Mendagri

oleh -714 views
Bupati Takalar Dapat Surat Teguran Keras dari Mendagri.

TAKALAR, HR – Terkait lumpuhnya pelayanan yang berkepanjangan pada Dinas kependudukan dan catatan sepil kabupaten Takalar adalah imbas dari mutasi pejabat kepala Dinas lama Hj. Faridah yang diangkat melalui keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor 821.22-2941 tahun 2017.

Kemudian Bupati Takalar mengangkat kepala dinas baru Rabu 10 juli 2019 dianggap melanggar undang-undang karena seharusnya Bupati Takalar terlebih dahulu mengusulkan pejabat yang mau dilantik sesuai dengan kepada Menteri dalam negeri karena kalau tidak ada usulan sebelumnya maka pasal 83A. Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 dan peraturan menteri dalam negeri nomor 76 Tahun 2015.

Selanjutnya pasal 6 dan 7 Permendagri nomor 76 Tahun 2015 mengamanatkan bahwa setiap pengangkatan dan pemberhentian pejabat dan unit pelayanan Administrasi kependudukan di Kota/Kabupaten harus melalui usulan walikota/Bupati ke kementerian dalam negeri melalui Gubernur.

Pengangkatan dan pemberhentian pejabat diunit kerja yang menangani pelayanan Administrasi di kabupaten Takalar melanggar undang undang nomor 24 tahun 2015. sebagaimana tersebut di atas merupakan pelanggaran administrasi dengan sangsi pemberhentian tetap karena bertentangan dengan pasal 17 pasal 70 pasal 80 ayat 3 dan pasal 81(3) undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintah.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Subhan Djoer. Rabu 4/09/2019 mengatakan bahwa persoalan Takalar persis sama dengan persoalan Kota Makassar, Subhan menyebutkan sikap abai kepala Daerah Takalar menyebabkan pelayanan di Disdukcapil lumpuh sehingga masyarakat mengeluh dan resah karena jaringan Sistem Ingormasi kependudukan (SIAK) di putus sepihak oleh Kemendagri karena Bupati Takalar H. Syamsari diduga melakukan pelanggaran Maladministrasi berupa pelanggaran hukum dan melampaui kewenangan akibatnya warga kabupaten Takalar sampai berita ini dinaikkan belum mendapat pelayanan di Dukcapil Takalar tegas Sibhan. natsir tarang

Tinggalkan Balasan