Bupati Sukabumi Terima Hibah BMN dari KPK

SUKABUMI, HR — Bupati Sukabumi, Asep Japar, menghadiri penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI. Kegiatan berlangsung di Aula Oman Sahroni, Sekretariat Daerah Kabupaten Subang, Rabu (11/02/2026).

KPK RI bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar acara tersebut untuk menyerahkan hibah BMN kepada sejumlah pemerintah daerah. Dalam kesempatan itu, Asep Japar menandatangani langsung naskah perjanjian dan berita acara serah terima hibah bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Pemkab Sukabumi menerima aset berupa lahan seluas 1.409 meter persegi di Kecamatan Sukaraja dengan nilai perolehan Rp780.086.000. Pemerintah daerah akan memanfaatkan lahan tersebut untuk mendukung penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.

Selain Kabupaten Sukabumi, KPK juga menyerahkan hibah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkot Bandung, Pemkot Cimahi, Pemkot Sukabumi, dan Pemkab Kulonprogo. Jajaran Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara turut menyaksikan prosesi tersebut.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikno, menegaskan bahwa hibah ini menjadi upaya agar aset negara memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ia meminta seluruh daerah penerima segera mencatat aset tersebut dalam administrasi kekayaan daerah.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berharap seluruh aset hibah dapat mendukung pelayanan publik. Ia menekankan bahwa pejabat negara harus memastikan setiap kebijakan dan layanan berpihak kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan ini menjadi pengingat kita. Pertemuan dengan KPK hari ini harus memperkuat layanan pemerintah, menertibkan perencanaan kegiatan, dan semakin berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya. ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *