SUKABUMI, HR – Bupati Sukabumi H. Asep Japar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/10/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palabuhanratu. Paripurna tersebut membahas beberapa agenda penting, yakni:
- Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD mengenai Raperda tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
- Laporan Komisi III DPRD mengenai Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
- Persetujuan Bersama atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
- Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Penetapan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
- Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap kedua Raperda tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa penyesuaian APBD 2026 dilakukan dengan memperhatikan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat.
Ia juga menegaskan, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan serta toko swalayan harus berjalan seimbang dengan sektor pasar rakyat, UMKM, IKM, dan koperasi, agar tidak saling mematikan.
“Pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan sektor UMKM memiliki peran strategis dalam membangun ekonomi daerah. Karena itu, Raperda ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga keseimbangan perkembangan usaha di Kabupaten Sukabumi,” ujar Bupati.
Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap kebijakan ke depan semakin terarah, berkeadilan, dan mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah. ida







