SINTANG, HR – Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH menghimbau masyarakat Kabupaten Sintang untuk merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah dengan sederhana dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Himbauan tersebut disampaikan Bupati Sintang melalui Surat Edaran Nomor: 360/2364/KUMHAM/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sintang.
Surat Edaran Bupati Sintang tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800/2794/SJ tanggal 4 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 serta Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang.
“Pemerintah Kabupaten Sintang mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M kepada seluruh warga masyarakat yang merayakannya. Marilah kita sambut dan laksanakan ibadah Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M ini dengan khidmad dengan mematuhi Protokol Kesehatan serta sambil terus berdoa bagi seluruh warga bangsa Indonesia agar terbebas dari pandemi Covid-19,” terang Bupati.
Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Sintang menjelaskan bahwa malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 % dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Guna terciptanya keamanan, kenyamanan, keselamatan dan ketertiban umum diminta untuk tidak melakukan pawai atau takbir keliling serta kegiatan-kegiatan sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan/pengumpulan massa. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan, dengan wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan yang sudah ditentukan,” jelas Bupati.
“Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga inti dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas. Khusus kepada seluruh pejabat/ASN di Kabupaten Sintang untuk tidak melaksanakan open House/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M,” pesan Bupati. tim