SINTANG, HR – Pemerintah Kabupaten Sintang mengikuti arahan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan aktivitas masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi
Bupati Sintang Nomor : 360/ 3202 / BPBD/ 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Sintang Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat tertanggal 6 Juli 2021 tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan memperhatikan Data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat tentang Kategori Resiko Kenaikan Kasus Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat pertanggal 4 Juli 2021 Zonasi Penyebaran Covid-19 Kabupaten Sintang berada pada Zona Oranye (Resiko Sedang) yang mendekati Zona Merah (Resiko Tinggi).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang Ir. Bernhard Saragih yang juga Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menjelaskan, bahwa Bupati dalam surat tersebut menginstruksikan Pimpinan Instansi Vertikal, Kementerian, Lembaga dan BUMN, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD, Pimpinan Badan Usaha Milik Swasta, Perguruan Tinggi dan Pengelola Pendidikan, Pimpinan Organisasi Keagamaan, Sosial Budaya dan Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Sintang. Para Camat, Kepala Desa, Lurah Se-Kabupaten Sintang dan para Pelaku Usaha di Kabupaten Sintang dan Seluruh Warga Masyarakat untuk melakukan langkah pencegahan.
“Ada pun langkah tersebut adalah pertama, meningkatkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019. Kedua, Peningkatan PPKM Mikro terdiri dari pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen),” terang Bernhard Saragih.
“Membatasi rapat-rapat/pertemuan/acara seremonial di Lingkungan Kerja dengan memprioritaskan secara virtual. Membatasi kegiatan perjalanan dinas bagi pegawai/karyawan di Lingkungan kerja masing- masing. Pelaksanaan sebagaimana pada huruf a, sampai dengan huruf c diatas, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergantian,” tambah Bernhard Saragih. tim