NATUNA, HR – Bupati Natuna mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, kepada DPRD Natuna dalam rapat Paripurna, pada Jum’at (9/11).
Pengajuan pembentukan perangkat daerah baru tersebut, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada pasal 89 dan 90.
Halnitu dilakukan menurut Bupati mencermati rendahnya pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Natuna.
“Perlu dibentuk badan pengelola pajak dan retribusi, Pasalnya sampai saat ini Kabupaten Natuna belum mampu meningkatkan kemampuan PAD sesuai dengan target,” terangnya.
Diungkapkan Hamid dimana salah satu penyebabnya rendahnya penerimaan sektor pajak dan retribusi daerah adalah kelembagaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah masih berbentuk bidang pada Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset Daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Natuna mengingatkan kembali Peraturan Daerah adalah peraturan perundang undangan dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama pemerintah daerah, sesuai dengan UUD 1945 pasal 18 ayat 6 diberikan hak untuk menetapkan peraturan daerah.
“Sesuai dengan prosedur tatacara pembentukan diatur dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang undangan diatur lebih khusus Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” katanya.
Menurut Ketua DPRD Natuna juga diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka penyusunan perlu diprogramkan pembentukan perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan menggundangkan yang berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang undangan.
Diakhir sidang Paripurna dilakukan penyerahan dokumen Ranperda pembentukan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah kepada DPRD Natuna.
Selanjutnya, pihak DPRD Natuna akan membahas di tingkat komisi dan fraksi untuk mendapat persetujuan dan disahkan menjadi peraturan daerah. @fian